Berita Kabupaten Kupang Terkini
Dinas Lingkungan Hidup Tidak Berani Keluarkan Izin Kajian Amdal PT GIN
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Kupang tidak berani mengeluarkan ijin kajian Amdal PT Garam Indo Nasional (GIN).
Penulis: Edy Hayong | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edi Hayong
POS-KUPANG.COM | OELAMASI - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Kupang tidak berani mengeluarkan ijin kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) atas usaha tambak garam yang dilakukan PT Garam Indo Nasional (GIN).
Tim dinas baru bisa mengeluarkan ijin kajian amdal manakala perusahaan ini sudah mendapatkan ijin lokasi, karena sejauh ini belum ada ijin tersebut dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Dinas tidak mengetahui secara jelas alasan kenapa belum ada izin lokasi dan kajian amdal tetapi perusahaan melakukan usaha tambak garam di Kabupaten Kupang.
Baca: Buntut Pengeroyokan Siswa Sekolah Negeri di Kupang, Sekolah Minta Perlindungan Polisi
Kepala DLHK Kabupaten Kupang, Paternus Vinsi, mengemukakan hal ini kepada wartawan di sela-sela kegiatan pelantikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang di Oelamasi, Senin (22/10/2018).
Vinsi mengungkapkan, sudah hampir setahun perusahaan ini melakukan aktifitas di Desa Bipolo, Kecamatan Sulamu. Padahal, sesuai aturan usaha apapun apalagi seperti usaha garam minimal perusahaan harus mengantongi dahulu izin seperti izin lokasi dan kajian amdal. Proses itu harus dilewati dahulu barulah ada aktifitas, tetapi yang terjadi pihaknya belum melakukan kajian amdal.
Baca: Wabup Agus Boli Sebut Korke Sebagai Simbol Persatuan Lewo
Menurutnya, izin lokasi itu dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional tapi sejauh ini yang diketahuinya belum dikeluarkan ijin itu.
"Makanya kami belum lakukan kajian amdal. Kita mau kaji bagaimana kalau kita belum lihat dimana lokasinya. Proses pengurusan Amdal PT. GIN sendiri, sudah sampai pada tahap kajian lingkungan. Dimana kajian lingkungan sendiri, dilakukan atas dasar Advice Planning yang sudah dikeluarkan oleh Dinas PU Kabupaten Kupang. Tetapi karena izin lokasi belum dipenuhi sebagai salah satu syarat pengurusan ijin lingkungan, sehingga DLHK belum bisa menerbitkan Amdal bagi PT. GIN," katanya.
Dia mengakui belum lama ini PT. GIN telah mengajukan permohonan ijin lingkungan. Kemudian pihaknya memberikan beberapa persyaratan untuk dipenuhi dan tinggal satu persyaratan saja yang belum dipenuhi, yakni ijin lokasi dari BPN.
Dia tidak mengetahui secara pasti alasan kenapa sehingga ijin lokasi belum ada. Karena, setelah pihak PT. GIN mengajukan persyaratan-persyaratan itu, mereka tidak datang lagi.
Walaupun, pihaknya sering mengingatkan, agar segera memenuhi persyaratan yang lain. Karena lokasi tambak garam mereka berada dikawasan yang harus diberikan ijin Amdal.
"Saat melakukan kajian lingkungan, disimpulkan PT. GIN harus mendapatkan izin Amdal, karena lokasi Tambak garam yang dikerjakan PT. GIN berada di kawasan pertanian sawah, bantaran kali dan hutan bakau. Tetapi, karena PT. GIN belum memenuhi satu persyaratan, yakni ijin lokasi, sehingga belum bisa diterbitkan ijin Amdal. Kita harapkan mereka lengkapi persyaratan itu, untuk dilakukan proses penerbitan Amdal," pinta Vinsi. (*)