Berita Kota Kupang Terkini
Rencana Penutupan Lokalisasi KD, Lurah Alak: Belum Ada Sosialisasi ke Penghuni Wisma
Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang untuk menutup lokalisasi Karang Dempel (KD) di Kota Kupang kian santer.
Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang untuk menutup lokalisasi Karang Dempel (KD) di Kota Kupang kian santer. Rencana ini bukanlah isapan jempol semata. Dalam berbagai kesempatan, pemerintah kota mengungkapkan target penutupan sudah terealisasi pada tahun 2019.
Ditemui di kediamannya, Rabu (17/10/2018) siang, Lurah Alak, Maksimus Lalus mengungkapkan hingga saat ini belum ada sosialisasi resmi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang ke penghuni wisma terkait rencana penutupan lokalisasi yang telah beroperasi sejak tahun 1970-an akhir ini.
"Dengan dinas sosial kita pernah turun sekali untuk survey saja, tapi untuk sosialisasi dengan mereka terkait rencana penutupan tempat itu belum," ujarnya.
Baca: Wakil Gubernur NTT Resmikan Rumah Pangan Kita Sasando
Setali tiga uang, pihak Kelurahan Alak pun menyatakan belum sekalipun turun untuk melakukan sosialisasi kepada para pengelolah maupun para penghuni wisma di lokalisasi itu. Alasannya, pihak kelurahan menunggu instruksi yang belum disampaiakan kepada mereka dari Pemerintah Kota Kupang.
Baca: Esok Logistik Pemungutan Suara Ulang Distribusi ke 30 TPS
Lurah Lalus juga mengaku kaget dan baru mengetahui jika izin operasional di lokalisasi yang dijeluarkan oleh Pemerintah Kota Kupang hanyalah ijin penginapan.
"Dalam pertemuan di Hotel Maya dengan Pemkot baru kita tahu, ternyata selama ini ijin tidak sesuai dengna peruntukan. Jadi ijinnya penginapan ternyata prakteknya lain. Masyarakat juga baru tahu sekarang, kalau ijin lain tetapi praktek lain," papar Lalus sungguh-sungguh.
Lalus juga menyampaikan bahwa dalam forum pertemuan resmi dengan Pemkot yang dilaksanakan pada Kamis (11/10/2018) di Hotel Maya Kupang, perwakilan pengelola dan penghuni Lokalisasi Karang Dempel, Adelia meminta kebijakan pemerintah untuk tidak menutup tempat mereka mencari nafkah tersebut.
"Kemarin di Hotel Maya, ada undangan dari perwakilan pengelolah dan penghuni, ibu Adelia meminta tidak boleh tutup lokalisasi itu," tambahnya.
Terkait izin di wilayah lokalisasi, Lalus menyebut pihak Kelurahan Alak tidak memiliki tembusan perijinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota dalam hal ini Dinas Pariwisata.
Namun sebagai perpanjangan tangan pemerintah kota, pihaknya siap untuk mengeksekusi seluruh kebijakan yang akan dibuat oleh pemerintah kota dibawah pimpinan Walikota Jefry Riwu Kore, termasuk soal penutupan lokalisasi yang menampung sebanyak 126 pekerja seks komersial yang menempati empat wisma di wilayah RT.09, RT.10 dan RT.11 Kelurahan Alak Kecamatan Alak, Kota Kupang. (*)