Berita NTT
H-2 Orasi Kebangsaan Fahri Hamza dan Deklarasi Garbi NTT! Panitia Tak Dapat Dihubungi
Memasuki H-3 pelaksanaan orasi kebangsaan dan deklarasi Gerakan Arah Baru Indonesia (GARBI) di Kupang, panitia kegiatan tak dapat
Penulis: Ryan Nong | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Memasuki H-3 pelaksanaan orasi kebangsaan dan deklarasi Gerakan Arah Baru Indonesia (GARBI) di Kupang, panitia kegiatan tak dapat dihubungi untuk mendapatkan konfirmasi terkait kegiatan dimaksud.
Kapten, contak person kegiatan seperti yang tercantum dalam berbagai brosur kegiatan Deklarasi GARBI Chapter NTT tidak dapat dihubungi.
Beberapa kali POS-KUPANG.COM mencoba menghubungi nomor ponsel yang tertera pada Senin (15/10/2018) petang, tetapi hanya ada jawaban "nomor yang anda tuju tidak dapat dihubungi, mohon periksa kembali nomor tujuan anda".
Baca: Bupati Umbu Bintang Tidak Ingin Rakyat Sumba Tengah Jadi Budak
Sebelumnya, pihak kepolisian menyebut bahwa belum ada pemberitahuan terkait kegiatan yang juga menghadirkan Wakil Ketua DPR RI sekaligus tokoh #2019gantipresiden, Fahri Hamzah ini.
Fahri dijadwalkan akan memberikan orasi kebangsaan dalam kegiatan yang rencananya dilangsungkan pada Kamis (18/10/2018) pukul 12.30 Wita di Sotis Hotel Kupang.
Kapolda NTT Irjen Pol Drs. Raja Erizman ketika dihubungi POS-KUPANG.COM pada Senin (15/10/2018) malam menyampaikan bahwa pihak kepolisian belum menerima pemberitahuan terkait kegiatan orasi kebangsaan dan deklarasi GANBI.
"Sampai hari ini (Senin, 15/10/2018) belum ada pemberitahuan untuk kegiatan tersebut," ungkap Kapolda.
Sebelumnya, ketika dikonfirmasi terkait pelaksanaan kegiatan orasi kebangsaan dan deklarasi GARBI yang direncanakan berlangsung pada Kamis 18 Oktober 2018 di Aston Hotel Kupang, Kapolres Kupang Kota AKBP Anthon Christian Nugroho pun mennyampaikan hal yang sama. Hingga Senin (15/10/2018), pihak Polres Kupang Kota belum mendapat pemberitahuan dari panitia.
"Untuk rencana giat deklarasi garbi, sampai saat ini belum ada pemberitahuan dari panitia," terang Anthon.
Anthon menjelaskan, terkait pemberian ijin atau rekomendasi keramaian atau kegiatan, ada persyaratan tertentu yang harus didalami oleh pihak kepolisian seperti siapa penyelenggaranya, terdaftar tidak kalau penyelenggara ini suatu organisasi, siapa pembicaranya, dan sebagainya.
"Tentunya kesemuanya itu apakah mempunyai dampak bagi masyarakat NTT khususnya Kota Kupang atau tidak," ungkapnya. (*)
I
