Berita Kabupaten Sikka
Pasar Pagi Terbatas di TPI, Pemkab Sikka Langgar Aturan
Pemerintah Kabupaten Sikka di Pulau Flores, Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dinilai melanggar aturan
Penulis: Eugenius Moa | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Euginius Mo’a
POS-KUPANG.COM|MAUMERE--Pemerintah Kabupaten Sikka di Pulau Flores, Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dinilai melanggar aturan memanfaatkan Tempat Pendaratan Ikan (TPI) Maumere menjadi Pasar Pagi Terbatas (TPI).
“Nomenklaturnya pembangunan untuk TPI, kenapa justru dijadikan Pasar Pagi Terbatas. Pemerintah sendiri yang buat aturan, pemerintah sendiri juga yang melanggarnya,” kata anggota DPRD Sikka, Okto Gleko, menghubungi POS-KUPANG.COM,Senin (8/10/2018) di Maumere.
Baca: Kades Maliti Bond Ate, SBD Minta Pemda Bantu Air bersih, WC Dan Penerangan Listrik
Baca: Cristiano Ronaldo Tutup Mulut Perempuan Ini 5 Miliar, Ada Apa?
Baca: SADIS! Tujuh Tusukan Tewaskan Yanto Blegur Hingga Tengadah Di Aspal
Ia menjelaskan, karena menjadi TPI maka dalam area itu terdapat pabrik es, cold storage dan SPDN. Namun pemerintah serta merta mengubahnya menjadi Pasar Pagi Terbatas.
Okto menilai dibukannya Pasar Pagi Terbatas menambah kesemerawutan baru di tengah Kota Maumere. Setiap pagi semua penjual menyerbu TPI menjajakan jualanya di sana.
Baca: Ramalan Zodiak Hari Ini, 8 Oktober 2018, Taurus, Leo Dan Aries Romantis, Cancer Beri Ruang Khusus
Baca: Kades Maliti Bondo Ate, SBD Bantah Ada Pungli Di Kampung Wisata Ratenggaro
Baca: Ikuti Tips Praktis Dewi Sandra Saat Bepergian
“Alasan optimilisasi dan penertiban pendapatan daerah, semestnya optimalkan pemanfaatan Pasar Alok dan Pasar Tingkat. TPI ditata kembali kembali untuk pendaratan ikan. Selama ini selian ikan dilarang jual di sana. Akan menimbulkan pertanyaan masyarakat apakah yang dilakukan pemeirintahan selama ini salah melulu, sehingga harus dirubah,” tanya politisi Partai Demokrat ini. (*)