Berita Kabupaten TTS Terkini

KPU dan Bawaslu TTS Didemo FPR, Pertanyakan Status Ganda Paket Naitboho dan Alex Kase

Forum Peduli Rakyat (FPR) Kabupaten TTS yang dipimpin Nabolasar Bansae melakukan demo di depan Kantor Sekretariat Bawaslu dan KPU Kabupaten TTS

Penulis: Dion Kota | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Dion Kota
Massa FPR sedang melakukan demo di depan pagar kantor sekretariat KPU Kabupaten TTS, Rabu (3/10/2018) 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dion Kota

POS-KUPANG.COM | SOE - Forum Peduli Rakyat (FPR) Kabupaten TTS yang dipimpin Nabolasar Bansae melakukan demo di depan Kantor Sekretariat Bawaslu dan KPU Kabupaten TTS, Rabu (3/10/2018).

FPR menuntut Bawaslu dan KPU Kabupaten TTS untuk segera melakukan diskualifikasi terhadap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati TTS, Obed Naitboho dan Alex Kase karena keduanya saat ini juga berstatus sebagai calon legislatif tingkat Provinsi NTT.

Menurut FPR, hal tersebut melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 20 Tahun 2018.

Baca: Seisi Rumah Dilalap Api Nyalamerta, Ina Laiskodat Rugi Rp 150 Juta

"Apa istimewahnya Obed Naitboho dan Alex Kase sehingga bisa memiliki status ganda, sebagai calon bupati dan wakil bupati TTS, sekaligus berstatus calon legislatif. Padahal menurut amanat UU Nomor 7 Tahun 2017 melarang seseorang memiliki status ganda ketika maju sebagai calon legistif maupun Kepala daerah. Lalu kenapa Obed dan Alex seperti diistimewakan sekali," kata Bansae ketika berorasi di depan pagar kantor sekertariat Bawaslu Kabupaten TTS.

Baca: Masyarakat Senang Jalan ke Biudukfoho Sudah Mulus

Mendengar pertanyaan tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten TTS, Melky Fay yang langsung bertemu para pendemo yang berjumlah sekitar 50 orang mengatakan, UU yang mengatur tentang pemilihan kepala daerah berbeda dengan UU yang mengatur tentang calon legislatif.

Ia menjelaskan, pemilihan kepada daerah diatur dalam UU No 10 Tahun 2016, sedangkan UU yang mengatur tentang calon legislatif diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017.

Setelah dilakukan kajian, dalam UU No 10 Tahun 2016 Tentang Pilkda tidak ada pasal yang mengatur tentang diskualifikasi pasangan calon yang berstatus ganda, dalam hal ini sebagai calon legislatif.

Hal yang sama juga ditemukan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, tidak ada pasal yang mengatur jika calon kepala daerah yang berstatus calon legislatif akan didiskualifikasi.

Dalam UU tersebut, hanya mengatur jika seseorang tidak bisa mencalon diri lagi dari satu lembaga perwakilan rakyat (DPR, DPRD dan DPD).

"Saya sudah koordinasi dengan Bawaslu Propinsi dan Bawaslu RI terkait status ganda ini, dan memang tidak ada ruang yang disediakan oleh UU untuk mendiskualifikasikan Obed Naitboho dan Alex Kase dari pertarungan Pilkada maupun Pileg mendatang. Namun, jika FPR menuntut untuk kami melakukan koordinasi kembali, kami siap melakukannya," ujar Melky.

Usai melakukan aksi di kantor Bawaslu Kabupaten TTS, FPR bergerak menuju kantor sekretariat KPU Kabupaten TTS. Massa yang tertahan di depan pagar masuk kantor KPU Kabupaten TTS, mempertanyakan kinerja KPU Kabupaten TTS sehingga C1 KWK dan C1 Plano berhologram tidak ditemukan di 30 TPS.

Dampaknya, hakim MK memerintahkan untuk melakukan pemungutan suara ulang di 30 TPS tersebut. Hal ini jelas sangat merugikan rakyat kabupaten TTS karena uang daerah yang seharusnya digunakan untuk pembangunan daerah malah dihabiskan untuk menyelenggarakan PSU.

Bansae bahkan menuduh KPU Kabupaten TTS sengaja menghilangkan C1 KWK dan C1 Plano berhologram untuk menguntungkan paslon tertentu. Oleh sebab itu, FPR menuntut KPU Kabupaten TTS harus bertanggungjawab atas hilangnya C1 KWK dan C1 Plano berhologram.

"Kami curiga orang sekertariat KPU Kabupaten TTS sengaja menghilangkan dokumen tersebut. Bagaimana dokumen yang awalnya lengkap lalu hilang di tengah jalan," tanyanya.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved