Opini Pos Kupang
Moratorium Tambang di NTT
Beberapa saat setelah dilantik, Gubernur NTT, Viktor B. Laiskodat langsung menghentakkan publik NTT dengan beberapa terobosannya.
Oleh Isidorus Lilijawa, Warga Kota Kupang
BEBERAPA saat setelah dilantik, Gubernur NTT, Viktor B. Laiskodat langsung menghentakkan publik NTT dengan beberapa terobosannya. Salah satunya adalah soal moratorium tambang. Selama ini, NTT termasuk daerah yang memanjakan investor tambang.
Menurut data yang dirilis Dinas Sumber Daya Mineral Provinsi NTT, saat ini Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota telah menerbitkan 352 Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Dari jumlah itu, Kabupaten TTS mengeluarkan 84 IUP, Kabupaten Kupang 82 IUP. Dari jumlah 352 IUP, tambang mineral logam sebanyak 187 IUP, mineral bukan logam 12 IUP dan batuan sebanyak 153 IUP. Pertanyaan kecil, apakah nasib rakyat NTT sudah berubah semakin baik dengan banyaknya tambang ini?
Ataukah ada problem lingkungan yang timbul karena kehadiran tambang-tambang ini?
Gagasan moratorium tambang memang menghentak. Respon publik beragam. Ada yang melihatnya sebagai hal yang mengada-ada. Argumentasinya, tambang itu bagian dari peradaban.
Apa yang kita pakai dan gunakan saat ini adalah hasil dari produk tambang itu. Bagaimana mungkin tambang untuk kemajuan publik mesti dihentikan. Ada juga yang melihat hal ini secara serius.
Tambang mesti dimoratorium di NTT karena tidak membawa dampak kesejahteraan rakyat dan malah menghancurkan lingkungan. Lantas, sejauh manakah urgensitas moratorium tambang itu?
Refleksi NTT
NTT sebagai daerah yang dikenal dengan kultur pertanian dan peternakan tentu membutuhkan waktu yang cukup untuk menyesuaikan diri dengan kultur pertambangan. Berpuluh-puluh dan ratusan tahun orang NTT tidak hidup karena tambang. Orang NTT hidup dari bertani (mengolah kebun/ladang) dan beternak.
Kehadiran tambang tidak dipersalahkan, namun masyarakat perlu dipersiapkan untuk menerimanya secara sadar. Problem selama ini di NTT adalah masyarakat tidak disiapkan bahkan tidak dilibatkan dalam pengelolaan tambang. Tambang hanya menjadi urusan investor dan pemerintah daerah setempat.
Pertambangan selalu dikampanyekan oleh investor dan pemerintah daerah setempat sebagai kairos (saat keselamatan) bagi rakyat agar bisa semakin sejahtera, supaya bisa keluar dari kubangan kemiskinan, agar rakyat bisa semakin maju dan berkembang, supaya bisa meningkatkan pendapatan per kapita.
Ketika kesejahteraan menjauh dan persoalan lingkungan terjadi, kairos berubah menjadi thanatos (kematian). Tambang jadi petaka ketika terjadi bencana ekologi (rusaknya lingkungan hidup), bencana kemanusiaan tatkala hak-hak hidup warga setempat diabaikan (cederanya humanitas oleh dominasi kepentingan bisnis), petaka budaya bila segala hal yang berbau tradisi dan kearifan lokal tergusur perangkat-perangkat teknologi perusahaan.
Politik Pertambangan
Desentralisasi memberikan peluang bagi daerah-daerah untuk terjun dalam ranah politik pertambangan. Mengapa politik pertambangan?
Pertambangan diyakini menjadi cara, jalan, tercepat untuk meraih bonum commune bagi warga. Sebagai sebuah wujud politik, pertambangan dengan demikian tidak bisa dilepaspisahkan dari etika pertambangan.
Ini sudah menyangkut wilayah moral. Bicara tentang pertambangan adalah juga bicara tentang moralitas pertambangan. Baik buruknya kehadiran pertambangan bagi hayat hidup warga di sekitarnya dan keharmonisan ekologis.
Pertanyaan kita, apakah tambang di NTT saat ini sudah melewati tahap pengujian etis dalam mekanisme etika pertambangan?