Berita Kota Kupang Terkini
Ini Besaran Biaya yang Dibayar Nanda Lobo Sebulan ke Dinhub Kota Kupang
Nanda Lobo (34), pemilik lahan parkir di Depot Ratu Sari dan Depot Nan harus membayar Rp 1.450.000 kepada Dinas Perhubungan Kota Kupang setiap bulan.
Penulis: PosKupang | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ambuga Lamawuran
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Nanda Lobo (34), pemilik lahan parkir di Depot Ratu Sari dan Depot Nan harus membayar Rp 1.450.000 kepada Dinas Perhubungan Kota Kupang setiap bulan.
Lokasi parkiran ini terletak di Jln Lalamentik, Oebufu, Kota Kupang.
Hal ini harus dilakukannya, karena sudah ada kontrak kerja dengan pihak Dinhub Kota Kupang. "Saya bayar tiap bulan Rp 1.450.000,00. Saya harus bayar untuk bisa dapatkan karcis parkir," ujar Nanda Lobo kepada POS-KUPANG.COM, Kamis (27/9/2018).
Baca: Ketua FG DPRD NTT Janji Masukkan Tuntutan Mahasiswa dalam Pemandangan Umum Fraksi
Jika dibandingkan dengan pemilik parkiran di tempat lain, besaran yang disetor Nanda tiap bulan cukup besar. "Karena saya punya ini parkiran khusus. Tiap tanggal 15 saya harus bayar," jelasnya.
Untuk membantunya menyelesaikan pekerjaan, Nanda mempekerjakan dua orang penjaga parkir.
Baca: Hari Ini Batas Akhir Perbaikan Pelaporan Dana Kampanye dari 4 Parpol di Manggarai Barat
Terkait setoran yang harus disetor tiap hari, Nanda mengatakan tidak ada target yang tetap.
"Kadang Rp 130.000. Kalau ramai, kadang Rp 230.000. Besaran ini tergantung ramai tidaknya pengunjung. Kalau awal bulan, biasanya selalu ramai," terangnya. (*)