Berita NTT Terkini

Tangkal Hoax Menjelang Pileg dan Pilpres 2019, Polda NTT Bentuk Unit Cyber di Tingkat Polres

Polda NTT telah membentuk unit cyber hingga tingkatan Polres di jajarannya untuk menangkal penyebaran informasi yang mengandung unsur hoax

Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Kapolda NTT, Irjen Pol Drs Raja Erizman 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) telah membentuk unit cyber hingga tingkatan Polres di jajarannya untuk menangkal penyebaran informasi yang mengandung unsur hoax menjelang pelaksanaan Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden tahun 2019.

Hal ini diungkapkan Kapolda NTT, Irjen Pol Drs Raja Erizman kepada wartawan di Lapangan Apel Mapolda NTT, jalan Soeharto Kelurahan Naikoten Kota Kupang.

Raja Erizman menjelaskan, pihak Polda NTT berharap pelaksanaan tahapan Pileg dan Pilpres 2019 bebas dari penggunaan hoax serta ujaran kebencian demi terciptanya tahapan pemilu yang aman dan kondusif hingga terpilihnya pemimpin yang diamanatkan rakyat.

Baca: Lima Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan di TTS Terancam Dipecat, Ini Alasannya

"Kita harapakan adanya kelancarn dari pelaksaana pileg dan pilpres ini. Upaya ini tentunya ditujukan pada masyarakat, janganlah memberikan berita yang bersifat memancing sara terutama, usur hoax karena ada pidananya, ada ancaman hukumannya," jelas jenderal bintang dua ini.

Baca: 10 Ekor Ternak Kuda dan Sapi Milik Delu Wulu Ratu di Hamba Praing, Sumba Timur Mati

Unit-unit cyber yang dibentuk hingga ke tingkat Polres telah bekerja dan akan memantau media sosial yang ada.

"Kegita di dunia maya akan kita pantau dari Polda sampai Polres, karena kita sudah membentuk satuan tugas yang memantau kegiatan ini," ungkap Raja Erizman.

Kapolda juga menghimbau masyarakat agar tidak membuat statement yang dapat memancing dan menimbulkan situasi perpecahan selama pelaksanaan tahapan pileg dan pilpres 2019.

"Kita menghimbau agar tidak membuat statement yang memancing, kemudian dari beberapa tokoh masyarakat, elemen masyarakat juga kita himbau untuk menjaga. Kita juga lakukan penyuluhan melalui sosiaisasi, babinkamtibmas juga memberikan penerangan kepada masyarakt hingga ke desa desa," tambah Raja Erizman.

Jika berbicara tentang hoax, lanjut Raja Erizman, ada ancaman hukumannya karena merupakan tindak pidana yang diatur dalam undang undang. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved