Berita Kabupaten TTS Terkini

Lima Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan di TTS Terancam Dipecat, Ini Alasannya

Lima Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) di Kecamatan Polen, Fautmolo, Amanuban Timur, Amanuban Tengah dan Amanatun Selatan terancam dipecat.

Penulis: Dion Kota | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Dion Kota
Kadis Sosial Kabupaten TTS, Nikson Nomleni sedang menyerahkan Bansos Rastra kepada salah satu keluarga penerima manfaat. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dion Kota

POS-KUPANG.COM | SOE - Lima Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) di Kecamatan Polen, Fautmolo, Amanuban Timur, Amanuban Tengah dan Amanatun Selatan terancam dipecat.

Kelima TKSK tersebut dinilai lalai dalam melaksanakan pekerjaannya dan diketahui melakukan double job sehingga sudah dua kali mendapat surat peringatan.

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Sosial Kabupaten TTS, Nikson Nomleni kepada POS- KUPANG.COM, Minggu ( 23/9/2018) melalui sambungan telepon.

Baca: 10 Ekor Ternak Kuda dan Sapi Milik Delu Wulu Ratu di Hamba Praing, Sumba Timur Mati

Nikson mengatakan, kelima TKSK tersebut sudah diberikan peringatan sebanyak dua kali karena selalu terlambat memasukan laporan realisasi pencairan bansos rastra di kecamatan masing-masing.

Setelah diselidiki, ternyata kelima TKSK tersebut saat ini memiliki pekerjaan lain atau melakukan double job.

Baca: Ray Fernandes Siap Kampenye untuk Jokowi-Maruf

Sesuai aturan, setiap TKSK dilarang melakukan double job. Bagi yang ketahuan melakukan double job, harus segera memutuskan apakah masih mau bekerja sebagai TKSK atau pekerjaan lain yang juga sementara digeluti.

"Waktu kita angkta TKSK sudah kita peringatan jika menjadi TKSK tidak bisa double job. Kalau ketahuan akan dipecat. Oleh sebab itu kita akan segera panggil kelima TKSK yang bermasalah ini untuk memberikan peringatan keras. Jika masih melanggar, terpaksa akan kita berhentikan," tegas Nikson.

Selain tenaga TKSK, empat orang pendamping program keluarga harapan (PKH) juga terancam dipecat karena ketahuan double job.

Keempat akan segera dipanggil guna diminta untuk memilih, apakah masih mau bekerja sebagai pendamping PKH atau ingin bekerja di lain tempat.

"Ada juga pendamping PKH yang ketahuan double job dan akan kita panggil untuk beri peringat keras. Jika masih ingin bekerja sebagai pendamping PKH maka tidak boleh double job," sebutnya. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved