Berita Kota Kupang Terkini
Napi Boleh Caleg, Lodowyk Fredik: Tanpa Petunjuk, Kami Pakai Aturan Lama
Mahkamah Agung (MA) telah memutus uji materi Pasal 4 Ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018
Penulis: PosKupang | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ambuga Lamawuran
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Mahkamah Agung (MA) telah memutus uji materi Pasal 4 Ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/kota terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), Kamis (13/9/2018).
Dalam pasal 4 Ayat (3) itu, termuat larangan kepada para mantan narapidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi, untuk mencalonkan diri.
Dengan putusan MA ini, maka para mantan narapidana itu boleh mencalonkan diri untuk dipilih menjadi wakil rakyat.
Baca: Dinilai Diskriminasi, Warga Datangi BPMD Sumba Barat Daya Pertanyakan Bantuan Rumah Layak Huni
Namun, menurut Lodowyk Fredik, Ketua Divisi Teknis KPU Kota Kupang yang membidangi pencalonan, pihaknya tetap menggunakan aturan yang lama, yaitu PKPU Nomor 20 tahun 2018, selagi belum ada petunjuk lanjutan dari KPU RI.
"Kami tahu dari media bahwa PKPU Nomor 20 Pasal 4 Ayat (3) yang mengatur pakta integritas telah dianulir oleh MA. Tapi sejauh tidak ada arahan berupa peraturan, surat edaran, ataupun petunjuk teknis lainnya dari KPU RI, kami tetap memakai aturan yang ada," kata Fredik kepada poskupang.com di ruang kerjanya, Senin (17/9/2018).
Dia menambahkan, pihaknya tetap menunggu apa yang menjadi petunjuk KPU RI tentang keputusan MA ini, karena mereka hanyalah sebagai eksekutor.
Jika selama tiga (3) hari ke depan, sambungnya, tidak ada petunjuk lanjutan dari KPU RI, maka PKPU Nomor 20 tahun 2018 tetap dipakai.
"Memang ada beberapa calon yang tersandung masalah hukum. Jika kita memakai hukum lama, maka mereka tidak diterima dalam pencalonan," katanya.
Jadi apapun yang diputuskan nanti oleh KPU RI, tambahnya, akan mereka jalankan.
"Yang kami lakukan selama ini sudah sesuai dengan aturan. Kami membatasi calon anggota yang tersandung masalah hukum, dan oleh partai mereka sudah diganti semua," jelasnya.
Dia menerangkan, ada dua (2) calon mantan napi koruptor yang telah ditolak.
"Pertama, dari Partai Berkarya Dapil 1 Kota Raja, nomor urut 1, atas nama Habde Adrianus Dami, telah kami tolak. Kedua, dari Partai Demokrat, Dapil 1 Kota Raja nomor 6 saat itu, atas nama Jermias W.F.H.Therik, kami tolak. Ada lagi Pak Herry Kadja, kami tolak juga," katanya.
Untuk itu, tegas Lodowyk, jika dalam tiga hari ke depan tidak ada petunjuk lanjutan dari KPU RI, maka para napi ini tetap ditolak. (*)