Berita Kabupaten Flores Timur
Saat Ditangkap Bonjovi Simpan Sabu-Sabu Dalam Spidol
Satuan narkoba Polres Flores Timur Timur menangkap Bonjovi, petani asal Bandona Kecamatan Tanjung Bunga Flores Timur di Pelabuhan
Penulis: Felix Janggu | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Feliks Janggu
POS-KUPANG.COM|LARANTUKA- Satuan narkoba Polres Flores Timur Timur menangkap Bonjovi, petani asal Bandona Kecamatan Tanjung Bunga Flores Timur di Pelabuhan Larantuka Kamis (13/9/2018).
Bonjovi ditangkap sesaat turun dari KM Lambelu, berangkat dari Pelabuhan Maumere Kabupaten Sikka.
Baca: Anggota Polsek Maulafa Kupang Jadi Korban Pengeroyakan Pemuda Mabuk Miras
Baca: Bandel Berjualan Parang! Satpol PP Sumba Barat Bina Arsiana
Polisi menemukan dari dalam tasnya sabu-sabu seberat 3,55 gram yang disimpannya di dalam spidol.
Penyidik menemukan spidol itu di dalam tas pelaku beserta barang bukti uang sebesar Rp.1.190.000 dalam pecahan rupiah dan pecahan uang malaysia 3 ringgit.
Kapolres Arri menjelaskan sabu-sabu itu diperoleh Bonjovi dari seseorang di Nunukan Kalimantan Timur dengan sambungan telepon. Polisi masih mengembangkan keterangan pelaku.
Sabu-sabu seberat 3,55 gram itu dibeli Bonjovi seharga Rp.2.500.000 dari seseorang di Nunukan Kaltim.
Kata Kapolres Arri, kepolisian masih mengembangkan penyidikan apakah pelaku memilikinya untuk dirinya sendiri atau untuk diedarkan kepada orang lain. (*)
KONFERENSI PERS- Kapolres Flores Timur AKBP Arri Vaviriyantho didampingi Kasat Narkoba Ipda Emanuel Kia Belan menggelar konferensi pers Jumat (14/9/2018).