Berita Kabupaten Ende
Tersangka PNPM Mandiri Kota Baru Menang Praperadilan atas Kejari Ende
untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada pemohon dan memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan
Penulis: Romualdus Pius | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter Pos Kupang.Com, Romualdus Pius
POS KUPANG.COM,ENDE---Tersangka kasus PNPM Mandiri, Kecamatan Kota Baru,Kabupaten Ende, NTT, Y.O, menang atas pra peradilan yang dilakukannya kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende dalam proses persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Ende pada, Kamis (30/8/2018).
Pengacara tersangka , Ignasius A Fasi SH kepada Pos Kupang.Com, Rabu (5/9/2018) mengatakan dalam persidangan yang digelar di PN Ende, majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan mengabulkan permohonan pra peradilan pemohon untuk sebagian.
Baca: Padi Sawah irigasi Lembor Mulai Menguning
Dalam amar putusanya itu juga menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) pada Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPKP) di Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende 2014 sampai 2017 oleh Kejaksaan Negeri Ende tidak sah dan tidak berdasarkan hukum karena tidak sesuai ketentuan KUHP.
Karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai hukum mengikat.
Menyatakan bahwa proses pemeriksaan terhadap pemohon pada tahap penyelidikan dinyatakan tidak sah karena jaksa menolak pemohon didampingi penasihat hukum sehingga proses hukum lanjutan wajib dinyatakan tidak sah secara hukum.
Menyatakan surat perintah penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Ende Nomor:Print 02/P.3.14/F.D 1/04/2018 tertanggal 09 April 2018 serta surat penetapan tersangka atas nama Yohanes Osmini, SH nomor:Print 139/P.3.14/Fd.1/07/2018, tertanggal 27 Juli 2018 tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.
Dalam persidangan dengan hakim tunggal atas nama Yudha Himawan, SH selaku hakim tunggal memutuskan memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada pemohon dan juga memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya
Menyatakan penyitaan sepeda motor dengan Nomor Polisi EB 4127 GA yang berada di tangan pemohon yang dilakukan penyidik Kejaksaan Negeri Ende adalah tidak sah dan bertentangan dengan aturan KUHP
Memerintahkan agar termohon segera mengembalikan barang sitaan berupa sebuah sepeda motor dengan Nomor Polisi EB 4127 GA kepada darimana barang tersebut disita.
Memerintahkan agar termohon mengembalikan uang yang disita sebesar Rp 20 Juta kepada darimana barang tersebut disita dan enyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap pemohon oleh termohon tidak sah secara hukum serta membebankan semua biaya perkara praperadilan ini kepada Negara.
Ignasius A Fasi SH mengatakan pihaknya melakukan praperadilan atas penetapan status tersangka, Yohanes Osmini dengan pertimbangan bahwa apa yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Ende adalah tidak sah.
Selain itu pihaknya ingin mencari keadilan secara hukum yang diuji secara hukum juga melalui praperadilan.
Ignasius mengatakan bahwa pihaknya juga siap untuk kembali melakukan pra peradilan apabila memang pihak Kejaksaan Negeri Ende kembali mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru atas kasus PNPM Mandiri di Kecamatan Kota Baru dengan tersangka, Yohanes Osmini SH.
“Iya kita tunggu saja dan siap kalau memang pihak Kejari Ende kembali mengeluarkan Sprindik baru atas kasus PNPM Mandiri, Kecamatan Kota Baru,”kata Ignasius. (rom)
Sprindik Baru