Berita Kabupaten Ende

Tersangka PNPM Mandiri Kota Baru Menang Praperadilan atas Kejari Ende

untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada pemohon dan memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan

Penulis: Romualdus Pius | Editor: Ferry Ndoen
pos kupang.com, romualdus pius
Pengacara Ignasius A Fasi SH 

Secara terpisah Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Sudarso mengatakan bahwa apabila memang praperadilan kasus PNPM Mandiri, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende, dimenangkan oleh tersangka Yohanes Osmini maka Kejari Ende akan mengeluarkan sprindik baru kasus tersebut.

Menurut Kejari Sudarso penetapan atas diri Yohanes Osmini selaku tersangka telah sah karena didukung dengan alat bukti.

“Kejaksaan tentu tidak asal menetapkan seseorang menjadi tersangka apabila tidak didukung dengan alat bukti yang sah,”kata Kejari Sudarso. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved