Berita Nasional
Ketua PPP Romahurmuziy Pernah Bikin Mahfud MD Tersinggung, Kini Mangkir Dipanggil KPK
Ketua PPP Romahurmuziy Pernah Bikin Mahfud MD Tersinggung, Kini Mangkir Dipanggil KPK
POS-KUPANG.COM - Ketua PPP Romahurmuziy Pernah Bikin Mahfud MD Tersinggung, Kini Mangkir Dipanggil KPK.
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy tak memenuhi agenda pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), Senin (20/8/2018).
Ketua Umum PPP Romahurmuziy dipanggil KPK terkait kasus dugaan suap.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, perwakilan Romahurmuziy telah mendatangi KPK untuk menginformasikan ketidakhadiran mantan Sekjen PPP itu.
Baca: Ditanya Jokowi Mau Minta Apa, Ini Jawaban Joni Si Pemanjat Tiang Bendera
Baca: Jemaah Haji NTT Sudah Berada di Arafah
Baca: Manager Persesba Sumba Barat Kayetanus Misi Kritik PSSI NTT

Mahfud MD dan Romahurmuziy. (kolase tribun bali)
"Tadi stafnya datang ke KPK. Menyampaikan tidak dapat hadir di pemeriksaan hari ini," kata Febri dalam keterangan tertulis, Senin (20/8/2018).
Febri tak menjelaskan secara rinci alasan ketidakhadiran politisi yang akrab disapa Romy itu.
KPK akan mengagendakan pemeriksaan ulang terhadap Romy pada Kamis (23/8/2018).
"Akan dijadwalkan ulang Kamis ini," kata Febri.
Romy sedianya diperiksa dalam kasus dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada Rancangan APBN-Perubahan Tahun Anggaran 2018.
Ia seharusnya diperiksa sebagai saksi untuk pejabat nonaktif Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.
Baca: Pemain Tim Pelajar Terima Beasiswa Masing-masing Rp 40 juta dari Menpora
Baca: Jadwal Live Streaming Sepak Bola Asian Games Timnas U-23 Indonesia vs Hong Kong, 19.00 WIB
Baca: Inspirasi Paduan Stripe Pants Ala Feby Rastanty Biar Kalian Tidak Mati Gaya

Dalam kasus ini, KPK menetapkan anggota DPR Komisi XI Amin Santono dan pejabat nonaktif Kemenkeu Yaya Purnomo sebagai tersangka.
KPK juga menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu Eka Kamaludin dan Ahmad Ghiast.
Eka diketahui merupakan pihak swasta yang berperan sebagai perantara.
Adapun, Ahmad berstatus sebagai swasta atau kontraktor.