Berita Larantuka
Pengaduan Terkait DCS Bacaleg, Begini Penjelasan Ketua KPU Flotim
Ketua KPUD Flotim, Ernesta Katana mengharapkan masyarakat terbuka menyampaikan pengaduan jika menemukan masalah terkait 417 bacaleg pada DCS
Penulis: Felix Janggu | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Feliks Janggu
POS-KUPANG.COM | LARANTUKA - Ketua KPUD Flotim, Ernesta Katana mengharapkan masyarakat agar terbuka menyampaikan pengaduan jika menemukan masalah terkait 417 bacaleg pada DCS untuk Pileg 2019 di Flotim.
Bagaimana masyarakat bisa menyampaikan pengaduanya kepada KPUD Flotim?
"Masyarakat bisa menyampaikan masukan atau pengaduan terkait DCS Bacaleg wajib lampirkan identitas yang jelas ke KPUD Flotim," kata Enesta Katana, Senin (13/8/2018).
Baca: Majikannya Jatuh Pingsan, Anjing Ini Ikut Mengantar ke Rumah Sakit
Masukan masyarakat itu selanjutnya akan diteruskan KPUD Flotim ke Partai pengusung untuk mengklarifikasi langsung ke Bacaleg bersangkutan.
Hasil klarifikasi parpol ke bacaleg disampaikan kepada KPUD Flotim secara tertulis, KPUD setelah mengkaji meminta Parpol untuk mengganti bacaleg bersangkutan.
Harap Erni Katana 417 DCS Bacaleg yang ada bisa bertahan sampai penetapan DCT per 20 September 2018. (*)