Arsitek Itu Profesi atau Okupasi? Inilah Jawabannya
UU ini menjadi peluang sekaligus tantangan dalam memberikan kualitas layanan jasa arsitektur pada masyarakat serta
Oleh: Don Ara Kian, ST. MT.IAI
Ketua Kehormatan Ikatan Arsitektur Indonesia (IAI) Daerah NTT
POS KUPANG.COM - Diundangkannya Undang-Undang No.6 /2017 tentang arsitek pada 11 Juli 2017 seolah menjadi tonggak sejarah baru bagi para arsitek dan praktik profesional arsitek Indonesia. Hadirnya UU ini memberi harapan baru dalam hal perlindungan terhadap masyarakat, baik arsitek maupun pengguna jasa arsitek .
UU ini menjadi peluang sekaligus tantangan dalam memberikan kualitas layanan jasa arsitektur pada masyarakat serta meningkatkan nilai tambah dan daya guna serta hasil guna karya arsitektur mendukung pembangunan bangsa ini.
Karena itulah tuntutan profesionalisme arsitek menjadi sangat mutlak diperlukan. Para sarjana arsitektur dituntut bisa mengikuti proses dan prosedur menjadi arsitek profesional.
Proses dan prosedur hanya bisa dilakukan melalui dua jalan yakni Pendidikan Profesi dan Asosiasi Profesi. Kedua lembaga ini akan mengantarkan sarjana arsitektur mendapat pengakuan keahlian.
Artinya lulusan perguruan tinggi tidak serta merta disebut arsitek. Sarjana arsitektur wajib mengikuti pendidikan profesi dan atau sertifikasi oleh asosiasi, Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) untuk memperoleh gelar profesi ; Ar atau IAI. Tuntutan ini tidak semata oleh karena hadirnya UU Arsitek tetapi sejalan dengan UU No.2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan UU No.12/2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Kecendrungan dunia kerja dewasa ini semakin menuntut kompetensi yang memadai dengan latar belakang pedidikan yang jelas dan spesifik serta bersifat permanen. Di sinilah letak perbedaan antara Profesi dan Okupasi.
Profesi dalam pandangan Volmer (seorang ahli sosiologi-melihat makna profesi dari tinjauan sosiologis), merupakan pekerjaan atau bidang pekerjaan yang menuntut pendidikan keahlian intelektual tingkat tinggi dan tanggung jawab etis yang mandiri dalam praktiknya.
Artinya dalam kapasitas sebagai penyandang suatu profesi tertentu, seseorang mutlak menguasai suatu pengetahuan tertentu yang diperoleh baik melalui proses pendidikan dan atau pelatihan. Pendidikan yang dimaksud bukan hanya pendidikan formal, melainkan pendidikan tertentu sehingga seseorang mendapatkan ijazah atau sertifikat tertentu.
Pekerjaan yang dikategorikan sebagai suatu profesi wajib memiliki standar kualifikasi tertentu yang disusun secara sistematis dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Standar kualifikasi ini ditetapkan organisasi profesi yang bersangkutan.
Etika profesi termasuk dalam standar kualifikasi yang berwujud psikis. Terkait etika profesi, terdapat prinsip-prinsip yang harus ditegakkan. Romo Franz Magnis Suseno membedakan profesi dua jenis, yaitu profesi umumnya dan profesi luhur.
Perbedaannya adalah unsur pengabdian kepada masyarakat. Profesi luhur hakikatnya pelayanan pada masyarakat dengan motivasi utamanya bukan memperoleh nafkah dari pekerjaannya.
Pada umumnya, profesi menganut dua prinsip yang wajib ditegakkan, yaitu: (1) prinsip agar menjalankan profesinya secara bertanggung jawab, dan (2) hormat terhadap hak-hak orang lain.
Sementara okupasi berhubungan dengan jabatan pada satu kegiatan tertentu dan sifatnya tidak permanen. Menurut UUJK dalam satu kegiatan jasa konstruksi terdapat 3 kelompok kegiatan yaitu perencanaan/perancangan, pengawasan dan pelaksanaan.
Okupasi terkait kelompok-kelompok ini. Jadi Pengawas termasuk okupasi, yang menjabat bisa saja arsitek atau bukan tergantung kebutuhan (job des) jabatan tersebut.