40 Hari Kematian Poro Duka, Ini yang Akan dilakukan Warga Patiala Bawa.
usut dan adili semua pihak yang terlibat pada pemaksaan dengan pengerahan personil polisi dan TNI yang berlebihan pada pengukuran pesisir tanah Marosi
Penulis: Gecio Viana | Editor: Ferry Ndoen

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana.
POS-KUPANG.COM l KUPANG - Doa Bersama dan mengheningkan cipta akan dilakukan untuk memperingati 40 hari kematian Poro Duka, Senin (4/6/201)
Hal itu disampaian Romo Paulus Dwiyaminarta CSsR selaku kuasa hukum masyarakat desa Patiala Bawa, Kecamatan Lamboya, Sumba Timur kepada POS-KUPANG.COM Senin (4/6/201 Siang
Romo Paulus mengatakan, kegiatan ini akan dilaksanakan pada Senin sore sekira pukul 15.00 Wita di Makam Poro Duka di desa Patiala Bawa, Kecamatan Lamboya Kabupaten Sumba Barat.
Bentuk acara yang akan dilakukan yakni pertama mengheningkan cipta dan doa bersama di rumah Poro Duka dilanjutkan prosesi ke makam Poro Duka, Kedua ; Penyalaan lilin kehidupan di makam
Selanjutnya ketiga; pembacaan dan tuntutan di makam Poro Duka dan keempat; kegiatan kepeduliab dan solidaritas di makam Poro Duka.
Adapun sikap dan tuntutan dari masyarakat desa Patiala Bawa yang disampaikan masyarakat Romo Paulus yakni hukuman disiplin yang telah diberikan kepada mantan Kapolres Sumba Barat AKBP Gusty Maychandra Lesmama S.I.K, M.H pada tanggal 24 Mei 2018 oleh Propam Polda NTT bukanlah penyelesaian hilangnya nyawa Poro Duka dan korban kekerasan lainnya.
Pihaknya mengapresiasi tindakan tegas Polda NTT namun menuntut secara tegas, pertama; usut dan adili pelaku kekerasan dan pelaku penembakan Poro Duka serta para pasukan yang indisipliner sesuai hukum pidana yang berlaku.
Kedua; usut dan adili semua pihak yang terlibat pada pemaksaan dengan pengerahan personil polisi dan TNI yang berlebihan pada pengukuran pesisir tanah Marosi pada tanggal 25 April 2018 lalu
Ketiga; hentikan segala bentuk pembangunan dan segala bentuk investasi yang mengorbankan hak hidup dan kelestarian lingkungan serta memiskinkam masyarakat di desa Patiala Bawa dan seluruh pulau Sumba.
Keempat; hormati dan kembalikan hak ulayat adat masyarakat dan kelima; berikan tanah terlantar dan tanah terindikasi terlantar di pesisir pantai Marosi kepada rakyat melalui program TORA. (*)
Baca: Tabrak Lari di SPN Kupang, Polisi Himbau Masyarakat Beri Informasi