Ayo Lamar! DPD KAI NTT Buka Penerimaan Calon Advokat, Seleksinya Dijamin Transparan, Ini Jadwalnya
Menurut Paul, DPD KAI NTT segera menerima pendaftaran calon Advokat. Penerimaan ini akan dibuka sejak 4 - 29 Juni 2018.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Agustinus Sape
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/KUPANG -- "Kami akan melakukan seleksi calon Advokat secara transpransi profesional dan bertanggung jawab. Sebelum seleksi, kami terlebih dahulu membuka penerimaan atau pendaftaran,"
Hal ini disampaikan Ketua Panitia Penerimaan Calon Advokat Kongres Advokat Indonesia (KAI) NTT, Paulus Seran Tahu, S.H,M.Hum kepada wartawan di Sekretariat DPD KAI NTT, Minggu (3/6/2018).
Menurut Paul, DPD KAI NTT segera menerima pendaftaran calon Advokat. Penerimaan ini akan dibuka sejak 4 - 29 Juni 2018.
Baca: LIVE STREAMING RCTI Pertandingan Sepakbola Indonesia vs Thailand Pukul 21.00 WIB Malam Ini
"Kita buka penerimaan calon Advokat mulai tanggal 4 Juni - 29 Juni 2018 setiap hari kerja. Kami akan menerima teman-teman para sarjana hukum yang berminat untuk ikut seleksi," kata Paul.
Dia menjelaskan, setelah menerima pendaftaran, pihaknya akan mengirim semua berkas calon Advokat ke DPP KAI untuk dilakukan verifikasi. Dari hasil verifikasi, bagi yang lolos verifikasi administrasi akan diberitahukan untuk mengikuti ujian tertulis.
"Kita perkirakan antara bulan Agustus, kita siapkan materi untuk tes. Seleksi ini tentu diikuti oleh mereka yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi," katanya.
Baca: Bae Jin Young Wanna One Cedera Telinga Saat Konser Pertama: One the World
Didampingi Ketua DPD KAI NTT, Edy Djaha, S.H, Sekretaris Panitia Penerimaan Calon Advokat KAI, Amos Lafu, S.H dan Bendahara DPD KAI NTT, Jonneri Bukit, S.H , Paul mengatakan, untuk ujian tertulis, ada beberapa materi yang akan diuji, antara lain hukum acara pidana, pidana umum, korupsi, hukum peradilan agama, konsumen, hukum konstitusi, hukum tata usaha negara, hukum industrial dan lainnya.,
"Untuk seleksi kita umumkan kemudian, namun jelas bahwa kita akan lakukan seleksi secara transprans dan profesional.
Selain materi hukum acara, kami anut prinsip independen dan profesional dalam seleksi ini," ujarnya.
Dia mengatakan, pihaknya menginginkan agar seleksi tahun ini bisa menghasilkan advokat yang profesional agar para advokat bisa beracara sesuai hukum acara yang berlaku.
Ketua DPD KAI NTT, Edy Djaha, S.H mengatakan, penerimaan calon advokat yang bernaung di KAI merupakan suatu kebijakan nasional yang pelaksanaannya diberi kewenangan ke setiap daerah yang memiliki kepengurusan.
"Kami pengurus sudah dilantik pada 14 Mei 2018 oleh Sekjen KAI. Saat itu juga kita sudah diberi tugas untuk melaksanakan penerimaan calon advokat," kata Edy.
Baca: Gubernur Larang Pejabat Tak Berikan THR Kepada Jurnalis. Ini Alasannya
Dikatakan, untuk menerima calon advokat yang profesional, DPD KAI NTT memberi kesempatan bagi para sarjana hukum atau lulusan dari Fakultas Hukum, maka segera mendaftarkan diri untuk mengikuti seleksi.
"Kami di DPD KAI ini sebagai pelaksana, secara nasional ada syarat yang ditetapkan oleh DPP KAI. Jadi penerimaan calon advokat KAI ini berlangsung secara nasional," katanya.
Dia mengharapkan melalui seleksi ini, DPD KAI NTT dapat menghasilkan advokat-advokat yang unggul, profesional dan juga memegang teguh aturan bahwa advokat adalah satu profesi yang mulia," ujarnya.
Untuk diketahui, sampai saat ini di NTT anggota DPD KAI NTT yang tersebar di NTT sebanyak 200 orang.
Daerah yang sudah ada advokat KAI, Kota Kupang, Kabupaten Kupang, TTS, TTU , Belu, Alor, Manggarai. (*)