Seke Albertus Prihatin, Disiplin ASN Pemkab Nagekeo Lemah
Kepala Badan Kepegawaian Pemerintah Kabupaten Nagekeo, Seke Albertus mengaku prihatin dengan kurangnya disiplin ASN maupun tenaga honorer.
Penulis: Gordi Donofan | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gordi Donofan
POS-KUPANG.COM | MBAY - Kepala Badan Kepegawaian Pemerintah Kabupaten Nagekeo, Seke Albertus mengaku prihatin dengan kurangnya disiplin Anggota Sipil Negara (ASN) maupun tenaga honorer.
Seke Albertus menilai dispilin ASN dan tenaga honorer di Pemda Nagekeo sangat lemah.
Baca: Umumkan Hasil UN SMP Tingkat Kabupaten Nagekeo, Ini Hasilnya!
"Tingkat kehadiran ASN dilingkup Pemerintah Nagekeo sangat memprihatinkan ini terlihat dari kehadiran ASN setiap hari perkantoran sampai jam 8 masih lengang dan pada jam 12 perkantoran juga sudah mulai sepih karena para ASN sudah mulai meninggalkan kantor. Padahal ketentuan jam kerja adalah jam 07.15 Wita sampai 14.45 Wita," ungkap Seke Albertus, kepada POS-KUPANG.COM, melalui layanan Whatsapp, Selasa (29/5/2018).
Seke Albertus mengaku banyak OPD tidak melaksanakan apel pagi dan apel siang. Tingkat kehadiran setiap apel pada setiap hari senin atau apel kesadaran setiap tanggal 17 kurang
"Jumlah yang tidak hadir apel berkisar diatas diangka 200 untuk ASN dari jumlah 800 orang dan THL yang tidak hadir apel diatas angka 200 dari jumlah THL 500 san," ungkap Albertus.
Albertus menduga yang tidak ikut apel orang yang sama. Karena kondisinya hampir sama setiap kali ada apel banyak yang tidak hadir.
"Angka ini tidak berubah dari waktu ke waktu sehingga disinyalir yang tidak hadir apel adalah orang-orang yang sama," ungkap Albertus.
Albertus mengaku, padahal Bupati dan wakil Bupati serta Sekda, Asisten sudah diingatkan untuk wajib ikut apel pagi dihari Senin dan Apel kesadaran setiap tanggal 17.
"Himbauan sudah disampaikan oleh pak bupati wakil bupati, sekda ataupun para asisten sekda ketika memimpin apel tetapi tetap tidak diindahkan. Ini merupakan salah satu kelemahan dari para pimpinan OPD yang tidak bisa mengatur para stafnya," ungkap Albertus.
Albertus menyebutkan ibarat pepatah mengatakan guru kencing berdiri mirid kencing berlari. Keteladanan para pimpinan OPD terkait kedisiplinan tidak ada sama sekali.
"Penerapan PP 53/2010 tentang disiplin PNS tidak dilaksanakan dengan baik banyak ASN tidak masuk kantor berhari-hari tidak di jatuhkan sesuai jumlah ketidak hadiran mulai dari teguran lisan sampai pemberhentian dengan tidak hormat," ungkap Albertus.
Albertus mengaku padahal sesuai ketentuan, ASN tidak hadir secara kumulatif selama satu tahun lebih dari 45 hari harus diberhentikan tidak dengan hormat.
Albertus juga mengungkapkan, banyak kegiatan rapat-rapat yang molor berjam-jam dari waktu yang ditentukan dalam undangan rapat.
"Dan soal ketepatan waktu dalam undangan rapat Nagekeo sering di komplain oleh pihak dari propinsi atau pusat ketika mereka menghadiri kegiatan rapat-rapat atau sosialisasi di Nagekeo yang waktunya sering molor," ungkap Albertus. (*)