Kabupaten TTS Belum Ada Tim Gugus Depan Pemberantasan Perdagangan Manusia
belum adanya Peraturan Bupati sebagai tindaklanjut dari Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang pemberantasan dan pencegahan perdagangan manusia.
Penulis: Dion Kota | Editor: Rosalina Woso
Laporan Wartawan Pos-kupang.com, Dion Kota
POS-KUPANG.COM|SOE- – Kepala Dinas Nakertrans Kabupaten TTS, Yohanes Lakapu mengaku hingga saat ini desa-desa di Kabupaten TTS belum memiliki tim gugus dengan pemberantasan tindak perdagangan manusia.
Pembentukan tim gugus depan terkendala belum adanya Peraturan Bupati sebagai tindaklanjut dari Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang pemberantasan dan pencegahan perdagangan manusia.
" Di Kabupaten TTS memang belum ada tim gugus depan di desa-desa karena Perbup nya belum ada. Kita akan berusaha untuk percepat pembentukan Perbup agar tim gugus depan di desa-desa bisa segera dibentuk. Keberadaan tim gugus depan sangat penting dalam usaha pencegahan dan pemberantasan tindak perdagangan manusia yang masih marak terjadi di Kabupaten TTS ," ungkap Yohanes kepada pos kupang, Rabu ( 23/5/2018) di ruang kerjanya.
Terpisah, anggota Komisi IV DPRD TTS, Marthen Tualaka mengaku kecewa dengan lambatnya pembentukan Perbup Pemberantasan dan Pencegahan Perdagangan Manusia oleh Pemerintah TTS.
Ia mengaku, Perda Nomor 5 Tahun 2011 merupakan Perda Inisiatif DPRD.
Sayangnya, 7 tahun setelah Perda tersebut terbentuk, hingga saat ini Perbup sebagai tindak lanjut dari pembentukan Perda tersebut belum dibuat oleh pemerintah.
Baca: Pulau Siput Tidak akan Rusak
Baca: Gubernur Frans Sebut Harga Satu Kepala Calon TKW Rp 12 Juta
Baca: Pemkab Mabar Komunikasi dengan Kabupaten Tetangga untuk Dapatkan Sampah Plastik Kresek 5 Ton
Baca: Menggenaskan, Kondisi Bocah 4 Tahun yang Sering Disiksa Ibu Tirinya
Baca: Potensi Gelombang Tinggi di Perairan Selatan Pulau Sumba Mencapai 2,5 meter
Baca: Warga Kampung Toka Masih Beli Air Tangki, Ini Yang Penyebabnya
" Ada apa ini, kenapa pemerintah lambat sekali dalam membentuk Perbup sebagai tindak lanjut Perda Nomor 5 Tahun 2011. Apakah karena SDM nya tidak mampu atau ada masalah apa? Kita minta pemerintah segera membentuk Perbup nya sebagai salah satu usaha untuk memberantas dan mencegah tindak perdagangan manusia di Kabupaten TTS, " pinta Marthen.
Hal senada juga diungkapkan anggota komisi IV DPRD TTS lainnya, Zadrak Pah. Ia juga mempertanyakan terkait lambatnya pemerintah dalam menindak lanjuti Perdan Nomor 5 Tahun 2011 terkait usaha pemberantasan dan pencegahan tindak perdagangan manusia.
Dirinya meminta pemerintah untuk segera membuat Perbup sebagai tindak lanjut dari Perda tersebut.
"Ini ada apa, kenapa pemerintah lambat sekali. Padahal keberadaan Perbup sangat dibutuhkan dalam usaha pemerintah mencegah dan memberantas tindak perdagangan manusia. Kita minta segera dibentuk Perbupnya karena ini sangat dibutuhkan," pungkasnya. (*)