Gubernur Frans Sebut Harga Satu Kepala Calon TKW Rp 12 Juta

Gubernur Frans: sangat prihatin soal praktek jual beli orang dari NTT menjadi TKW di Malaysia

Penulis: Edy Hayong | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/DOK
Gubernur NTT, Drs. Frans Lebu Raya 

Laporan REPORTER POS KUPANG.COM, Edi Hayon

POS - KUPANG.COM| KUPANG--Gubernur NTT, Drs. Frans Lebu Raya menceritrakan soal bagaimana oknum perekrut calon tenaga kerja wanita (TKW) sangat berani  melaksanakan kegiatan ilegal menjual para TKW.

Ini karena tawaran dari yang menerima TKW itu dengan harga yang sangat tinggi yakni Rp 12 juta per kepala. Kondisi ini tidak bisa dibiarkan terus berlanjut dan wajib untuk diberantas praktek jual beli orang ini.

Gubernur Frans menyampaikan hal ini pada tatap muka bersama para frater Seminari Tinggi St. Mikael Penfui Kupang, Selasa (22/5/2018) malam. Hadir saat ini Praeser Seminari, Romo Herman Punda Panda, Pr dan para romo.

Baca: Asita NTT Siapkan Paket Premium Untuk Peserta Pasca Kegiatan Annual Meeting IMF World Bank

Baca: Potensi Gelombang Tinggi di Perairan Selatan Pulau Sumba Mencapai 2,5 meter

Baca: Pemkab Mabar Sudah Kumpul 800 Kg Sampah Plastik Kresek untuk Aspal Jalan

Gubernur Frans mengatakan, dirinya sangat prihatin soal praktek jual beli orang dari NTT menjadi TKW di Malaysia. Para calo turun ke kampung-kampung mencari calon TKW untuk diberangkatkan secara ilegal.

"Para calo dengan berbagai cara turun ke kampung-kampung. Dengan keterbatasan pengetahuan orang di kampung, begitu dengar bujukan calo bahwa bekerja di luar negeri dengan gaji besar, langsung mau. Tanpa sepengetahuan orangtua kandung dan lewat om kandung saja sudah cukup dan berangkat secara diam-diam nanti baru kita dengar sudah meninggal dan dikirim pulang ke NTT," kata Frans.

Menurutnya, calo begitu tergiur melaksanakan praktek ini karena harga jual satu kepala TKW seharga Rp 12 juta.

Ini tentu tidak bisa dibiarkan sehingga dirinya dimana-mana selalu menyerukan supaya tangkap orang yang melakukan praktek ilegal ini. Pemerintah dari waktu ke waktu membenahi sistem pelayanan melalui satu atap agar para TKW yang keluar negeri melalui jalur resmi.(*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved