Ini Gelar yang Diperoleh Pangeran Harry dan Meghan Setelah Menikah

Pangeran Harry dan Meghan Markle mendapat gelar Duke dan Duchess of Sussex setelah resmi menjadi suami-istri.

Editor: Kanis Jehola
KOMPAS.COM
Pangeran Harry dan Meghan Markle berdiri di depan altr Kapel St Georges, Windsor, dalam proses pemberkatan pernikahan mereka, Sabtu (19/5/2018). 

POS-KUPANG.COM - Pangeran Harry dan Meghan Markle mendapat gelar Duke dan Duchess of Sussex setelah resmi menjadi suami-istri.

Kabar ini telah dikonfirmasi kebenarannya oleh pihak istana. Pangeran Harry juga akan mendapatkan gelar Skotlandia, Earl of Dumbarton.

Gelar ini diberikan langsung oleh Ratu Elizabeth. Sang Ratu juga memberikan sepasang emas Welsh yang sangat langka untuk cincin pernikahan yang dipakai Meghan.

Baca: David Beckham Jadi Sorotan Saat Muncul di Royal Wedding Pangeran Harry

Gelar Duke of Sussex belum ada yang memiliki sejak 21 April 1843.

Satu-satunya orang yang memegang gelar ini adalah Pangeran Augustus Frederick, putra keenam Raja George III. Namun, ia meninggal pada tanggal 21 April 1843.

Pangeran Augusturs Frederic menikah dua kali. Tapi, semua pernikahan tersebut melanggar Undang-Undang Pernikahan 1772.

Inilah mengapa anak-anaknya dianggap tidak sah, dan gelar tersebut tak dapat diturunkan pada mereka.

Sementara itu, gelar The Earl of Dumbarton telah tiada sejak tahun 1749. Pangeran William dan istrinya Kate Middleton juga mendapat gelar dari ratu kelima setelah resmi menikah di tahun 2011 lalu. Mereka mendapat gelar Duke dan Duchess of Cambridge. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved