Sidang Kasus Korupsi Pembangunan USB SMK N 2 Kupang Barat Akan Dilanjutkan Selasa Pekan Depan
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang kembali melanjutkan sidang kasus korupsi yang saat ini sedang berjalan.
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi
POS-KUPANG.COM | KUPANG--Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang kembali melanjutkan sidang kasus korupsi yang saat ini sedang berjalan.
Salah satu kasus korupsi yang tengah berjalan yakni kasus pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 2 Kupang Barat.
Pengadilan Tipikor akan melanjutkan sidang kasus korupsi pembangunan USB SMKN 2 Kupang Barat tersebut pada, Selasa (22/5/2018).
Baca: NTT Dapat Bantuan Dana Untuk 400 Wirausaha Pemula
Baca: Ada yang Berkarang di Pantai Kota Larantuka, Ternyata Ini yang Dilakukan Warga Saat Air Laut Surut
Sidang tersebut akan menghadirkan terdakwa Yosafat A. Y. Pelu yang saat itu menjabat sebagai kepala SMKN 2 Kupang Barat.
Terdakwa saat itu juga menjabat sebagai Ketua Tim Pembangunan USB pada SMKN 2 Kupang Barat dengan dana yang bersumber dari Dirjen SMK Kementrian Pendidikan RI.
Baca: Tarian Bersama Ratusan Mahasiswa STIPAS KAK Tutup Kegiatan Kamping Rohani Di Taman Ziarah Oebelo
Kasus tersebut terdaftar dengan nomor perkara 15/Pid.sus-TPK/2018/PN Kpg dengan jaksa penuntut umum Noven Verderikus Bulan. (*)