Sidang Kasus Korupsi Pembangunan USB SMK N 2 Kupang Barat Akan Dilanjutkan Selasa Pekan Depan

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang kembali melanjutkan sidang kasus korupsi yang saat ini sedang berjalan.

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/TOMMY MBENU NULANG
Para saksi yang dihadirkan JPU Kejari Kabupaten Kupang dalam sidang kasus pembangunan USB SMK N 2 Kupang Barat, Selasa (24/5/2018). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi

POS-KUPANG.COM | KUPANG--Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang kembali melanjutkan sidang kasus korupsi yang saat ini sedang berjalan.

Salah satu kasus korupsi yang tengah berjalan yakni kasus pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 2 Kupang Barat.

Pengadilan Tipikor akan melanjutkan sidang kasus korupsi pembangunan USB SMKN 2 Kupang Barat tersebut pada, Selasa (22/5/2018).

Baca: NTT Dapat Bantuan Dana Untuk 400 Wirausaha Pemula

Baca: Ada yang Berkarang di Pantai Kota Larantuka, Ternyata Ini yang Dilakukan Warga Saat Air Laut Surut

Sidang tersebut akan menghadirkan terdakwa Yosafat A. Y. Pelu yang saat itu menjabat sebagai kepala SMKN 2 Kupang Barat.

Terdakwa saat itu juga menjabat sebagai Ketua Tim Pembangunan USB pada SMKN 2 Kupang Barat dengan dana yang bersumber dari Dirjen SMK Kementrian Pendidikan RI.

Baca: Tarian Bersama Ratusan Mahasiswa STIPAS KAK Tutup Kegiatan Kamping Rohani Di Taman Ziarah Oebelo

Kasus tersebut terdaftar dengan nomor perkara 15/Pid.sus-TPK/2018/PN Kpg dengan jaksa penuntut umum Noven Verderikus Bulan. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved