Mengapa UU Terorisme Belum Ditetapkan? Simak Pernyataan Anggota Komisi III DPR RI, Herman Herry

pentingnya penyesuaian dan pembaharuan berbagai perangkat untuk memberi kemudahan dalam operasional.

Penulis: Paul Burin | Editor: Ferry Ndoen
zoom-inlihat foto Mengapa UU Terorisme Belum Ditetapkan? Simak Pernyataan Anggota Komisi III DPR RI, Herman Herry
istimewa
Anggota Komisi III DPR RI, Herman Herry

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Burin

KUPANG, POS-KUPANG.COM - Anggota Komisi III DPR RI, Herman Herry mengatakan, lambatnya penetapan Undang- undang (UU) tentang Terorisme semata karena perbedaan pandangan antara pemerintah dan DPR RI.

"Soalnya hanya di situ (perbedaaan pandangan, red)," kata Herman Herry ketika dihubungi Pos Kupang.com per telepon, Kamis (17/5/2018). Anggota komisi yang menangani masalah
Hukum, HAM dan Keamanan ini mengatakan, perbedaan pandangan itu terletak pada definisi terorisme dan nomenklatur UU itu.

Meski demikian anggota DPR RI dari Fraksi PDIP yang mewakili Dapil (Daerah Pemilihan) Nusa Tenggara Timur 2 ini mengatakan, kini sudah ada kesepakatan. Pada masa sidang bulan Mei ini rancangan UU itu akan segera ditetapkan.

Jika sudah diketok kata Herman Herry, UU itu menjadi pegangan bagi aparat kepolisian untuk menunaikan tugasnya dengan baik.

Ia juga membenarkan bahwa selama ini kepolisian masih mengalami kendala-kendala dalam mengambil tindakan hukum bagi para teroris.

Dengan demikian kata dia, Presiden Joko Widodo tak perlu lagi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Pengganti Undang- undang sebagaimana yang dikatakan sebelumnya. Sebab kata dia, antara pemerintah dan DPR sudah menyepakatinya dan sepaham soal devinisi terorisme maupun judul UU tersebut.

Herman juga mengatakan, hal utama yang menjadi penghambat Polri dalam pencegahan dini terorisme selain UU itu juga masalah peningkatan sarana dan prasarana teknologi.

Herman Herry memandang pentingnya penyesuaian dan pembaharuan berbagai perangkat untuk memberi kemudahan dalam operasional. Sebab dalam kondisi seperti Polri menjadi garda terdepan dalam penanganan berbagai kasus yang menggangu Kamtibmas di dalam negeri.

Dalam konteks NTT, Herman Herry mengatakan, penanganan terorisme sudah memiliki standar prosedur dalam penanganan. Namun, yang lebih penting kata dia, Polda NTT membutuhkan peran aktif dari semua masyarakat di daerah ini. Secara nasional kepolisian juga membutuhkan peran aktif seluruh masyarakat di Tanah Air dalam memberi informasi tentang aktivitas-aktivitas yang mencurigakan di tempat masing-masing.

Hal penting lainnya kata dia, yakni kerja sama semua tokoh agama di NTT untuk menjaga kebersamaan. Intinya saling menghormati dan tetap menjaga suasana agar selalu kondusif. (*)

Baca: FAKTA! Istri Terduga Teroris Bakal Diceraikan Jika Tak Lakukan Hal ini

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved