Dukun Ini Ditangkap Polisi karena Sudah Mencabuli Empat Orang Wanita. Begini Modusnya!
Anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Aesesa menangkap seorang dukun cabul karena sudah mencabuli empat pasiennya.
Penulis: Gordi Donofan | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gordi Donofan
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Aesesa menangkap seorang dukun cabul. Dukun cabul (HG) tersebut sudah mencabul empat orang wanita. Dua orang wanita dewasa dan dua orang anak dibawa umur.
"Korban teridentifikasi empat orang. Empat dewasa dan dua perempuan dibawa umur," ungkap Kapolsek Aesesa, AKP Ahmad, ketika ditemui POS-KUPANG.COM, di Kota Mbay, Minggu (13/5/2018).

AKP Ahmad menjelaskan, menurut pengakuan HG, HG merupakan Ende yang sudah berkeluarga dan sudah menetap di Mbay, Kelurahan Danga, Kecamatan Asesa, Kabupaten Nagekeo.
Baca: Korban Ledakan Bom Gereja di Surabaya Jadi 8 Tewas dan 38 Luka-luka
AKP Ahmad mengatakan, modus yang digunakan oleh HG, yaitu menjadi seorang dukun yang bisa mengobati dan menyembuhkan seseorang dari penyakit.
"Modusnya itu sebagai dukun. Kemudian teknik pengobatannya dalam kamar tertutup," ungkap AKP Ahmad.
Baca: Cerita Jemaat Pasca Ledakan Bom di Gereja Katolik Santa Maria Surabaya
AKP Ahmad mengaku proses penyelidikan masih terus dilakukan. "Kami harapkan agar mungkin ada korban-korban lain yang terdahulu untuk segera laporkan agar kami juga bisa mengidentifikasi korban," ungkap AKP Ahmad.
AKP Ahmad mengaku pelaku pencabulan diancam hukuman penjara di atas lima tahun.
"Kalau hukuman pencabulan anak di bawah umur itu penjara diatas lima tahun, " ungkap AKP Ahmad.
Sentuh 7 Titik Sensitif
Sementara itu, pada bulan Februari 2018 lalu, polisi menangkap Dwi Agus Purwanto, seorang dukun. Dwi Agus diduga kerap mencabuli pasiennya dengan modus menghilangkan mahluk gaib dari dalam tubuh.
Dwi Agus ditangkap Anggota Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, (13/2/2018).
"Pelaku selalu mengatakan kepada wanita berusia 20-30 tahun kalau dalam tubuhnya ada mahluk gaib yang menutup aura," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bismo Teguh Prakoso.
Dwi Agus ditangkap di kediamannya, Jalan Muhi Nomor 4 RT 10 RW 01 Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Senin (12/2/2018).
Penangkapan Dwi Agus berdasarkan laporan korban berinisial AZ (25), tertanggal 28 Januari 2018.