Masih Ingat Mantan Direktur LKF Mitra Tiara, Niko Ladi? Ini Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kepadanya

Mantan Direktur Lembaga Keuangan Financial (LKF) Mitra Tiara, Nikolaus Ladi, dituntut 4 tahun penjara

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Tommy Mbenu Nulangi
Terdakwa Nikolaus Ladi saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kupang, Rabu (9/5/2018). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Mantan Direktur Lembaga Keuangan Financial (LKF) Mitra Tiara, Nikolaus Ladi, dituntut 4 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kupang ini disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Kupang, Rabu (9/5/2018).

Baca: Desa yang Belum Serahkan APBDes Otomatis Dana Desa Tidak Ditransfer, Bagaimana Desa Anda?

Niko dituntut 4 tahun penjara karena telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari nasabah yang dikumpulkan oleh LKF Mitra Tiara yang berkantor di Larantuka.

Pantauan POS-KUPANG.COM, surat dakwaan dibacakan oleh JPU dari Kejari Kota Kupang, Umarul Faruq, S.H. Sementara Niko didampingi dua penasehat hukumnya, yakni Indrakusuma Yulianto, S.H, M.Hum dan Elsyani S Adu, S.H.

Baca: Olah Limbah Medis, 7 Rumah Sakit Ini Teken MoU dengan RS Carolus Borromeus, Apa Saja Ya?

Saat dikonfirmasi, Faruq mengatakan, Niko pada tahun 2008 membuka LKF dengan mengumpulkan uang nasabah. Namun lembaga tersebut tidak mempunyai izin dari pihak yang berwewenang.

Faruq mengatakan, uang yang dikumpulkan melalui LKF Mitra Tiara kemudian dijadikan asset oleh terdakwa Niko. Asset tersebut, jelas Faruq, berupa tanah, bangunan, mobil, kantor, dan polis asuransi.

Baca: Anda Wanita Kantoran yang Ingin Sukses? Belajarlah dari Wanita Cantik Ini, Baca Ya?

Dalam persidangan saat ditanya hakim mengenai keberadaan assetnya tersebut, Niko mengaku, assetnya yang berupa tanah, bangunan, mobil, kantor, dan polis asuransi telah disita oleh para penyidik di Polres Larantuka.

Hakim Ketua, Saiful Arif mengatakan, Niko dinyatakan bersalah karena telah melakukan tindakan pidana pencucian uang. Atas perbuatannya, hakim meminta kepada kuasa hukum untuk dapat memasehati terdawa.

"Karena kasus ini menyangkut uang yang banyak dan korban yang banyak juga. Korban sekitar 16.000. Yang baru menuntut sekitar 700- san orang," kata hakim Arif.

Pantauan POS-KUPANG.COM, sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan JPU dipimpin Hakim Ketua, Saiful Arif, didampingi dua anggota hakim, yakni Jimi Tanjung Utama dan Fransiska Dari Paula Nino. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved