Belasan Kendaraan Terjaring Operasi Patuh Turangga Satlantas Polres Sumba Timur
Polres Sumba Timur kembali mengamankan belasan barang bukti berupa kendaraan roda dua, roda empat dan roda enam saat operasi Patuh Turangga 2018
Penulis: Robert Ropo | Editor: Rosalina Woso

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo
POS KUPANG.COM | WAINGAPU--Pada hari yang ke-13 dalam Operasi Patuh Turangga tahun 2018, pihak Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Sumba Timur kembali mengamankan belasan barang bukti berupa kendaraan roda dua, roda empat dan roda enam saat operasi Patuh Turangga 2018 yang berlansung di ruas Jalan D.I. Panjaitan Kota Waingapu, Senin (7/5/2018).
Kegiatan operasi Patuh Turangga tekali ini juga dipimpin oleh, Kasat Lantas Polres Sumba Timur Iptu Bery Nathaniel, SH dan dihadiri oleh Kadispenda Sumba Timur, Kanit Reg, Kanit Dikyasa, Kanit Patwal dan Kanit Laka Polres Sumba Timur.
Baca: Penjual Kacang Dembi Loka: Untung Sedikit Asal Bisa Ongkos Tiga Anak Kuliah
Baca: Nasib Juragan Roti Dieksekusi Empat Tahun, Kasusnya Bakal Panjang
Kapolres Sumba Timur AKBP Victor M.T.Silalahi, SH.,MH melalui Kasat Lantas Polres Sumba Timur Iptu. Bery Nathaniel, SH kepada Pos Kupang.Com, Senin (7/5/2018) siang, mengatakan sasaran yang ditilang dalam operasi tersebut batas kecepatan maksimum kendaraan, kendaraan penumpang atau mikrolet, pengendara unggal-unggalan, melebihi batas muatan kendaraan.
Selain itu pelanggaran berupa tidak menggunakan helm, pengendara dibawa umur atau pelajar, kendaraan tidak sesuai peruntukan, dokumen kendaraan bermotor, dan dokumen Pengemudi atau Pengendara.
Baca: Permohonan Eksekusi Lahan Lusitada Sudah Dikirim, Alat Berat Sudah Siap
Baca: Kekurangan Tenagan, TNI Kasih Cara Panen Padi Supaya Cepat Selesai di Atambua
Bery mengatakan pada operasi tersebut pihaknya bersama dengan Dispenda Kabupaten Sumba Timur berhasil menilang 14 unit barang bukti yakni kendaraan roda dua sebanyak 9 unit, kendaraan roda empat sebanyak 1 unit dan kendaraan roda enam sebanyak 1 unit dan surat-surat berupa SIM 3 lembar. (*)