Kadis Pertanahan Sumbar : Pengukuran Dan Sertifikat Wewenang BPN
Jadi kegiatan pengecekan itu bukan kegiatan dinas pertanahan Sumba Barat tetapi kegiatan BPN atas pemohon PT Sutra Marosi Kharisma
Penulis: Petrus Piter | Editor: Rosalina Woso

Laporan REPORTER POS KUPANG.COM, Petrus Piter
POS-KUPANG.COM|WAIKABUBAK--Kepala dinas pertanahan Kabupaten Sumba Barat, Zebu Kadobo, S.H, menegaskan pengukuran tanah dan penerbitan sertifikat kepemilikan tanah bagi seorang warga bukan wewenang dinas pertanahan Kabupaten Sumba Barat tetapi wewenang badan pertanahan nasional (BPN).
Kehadirannya dilokasi pengecekan batas tanah milik PT Sutra Marosi Kharisma di Desa Patiala Bawah, Kecamatan Lamboya, Sumba Barat tanggal 25 April 2018 hanya memenuhi undangan BPN sekaligus mewakili pemerintah daerah Sumba Barat.
Baca: Rukak Buang Surat Jual Beli Tanah di Sikka, Tantang Daniel Laporkan
Baca: Yuk Intip, Artis Ini Bongkar Rahasia Suaminya Saat Seranjang
Jadi kegiatan pengecekan itu bukan kegiatan dinas pertanahan Sumba Barat tetapi kegiatan BPN atas pemohon PT Sutra Marosi Kharisma selaku pemilik tanah.

Kepala dinas pertanahan Kabupaten Sumba Barat, Zebu Kadobo, S.H menyampaikan hal itu di kantornya, Rabu (2/5/2018). Menurutnya,untuk sementara pengecekan lokasi berhenti sambil menunggu perkembangan lebih lanjut.
Foto kadis pertanahan SB, Zebu Kadobo sdg menunjukan surat undangan dr BPN Menghadiri acara pengecekan batas tanah milik PT Sutra Marosi Kharisma di Desa Patiala Bawah, Kec.lamboya, Rabu (2/5/2018) (*)