Perhatikan Baik-baik! Ini Jarak Kelahiran Anak yang Dianjurkan Pemerintah kepada Masyarakat

Pemerintah Republik Indonesia menganjurkan kepada masyarakat untuk memperhatikan jarak lahir anak. Jarak lahir anak yang dianjurkan adalah 2-5 tahun.

Penulis: Teni Jenahas | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/TENI JENAHAS
Remaja Kabupaten Belu dari SMAK Suria saat menghadiri Sosialisasi Gerakan Generasi (GenRe) di Aula SMAK Suria Atambua, Kamis (26/4/2018). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Teni Jenahas

POS-KUPANG.COM | ATAMBUA - Pemerintah Republik Indonesia menganjurkan kepada masyarakat untuk memperhatikan jarak lahir anak. Jarak lahir anak yang dianjurkan adalah 2-5 tahun.

Anjuran ini mempunyai tujuan, yakni menjaga kesehatan ibu, membantu suami dalam urusan pekerjaan dan menjaga konsentrasi urusan asupan gizi anak.

Baca: Sosialisasi Safety Riding di SMK Negeri 2 SoE, Ternyata Sambutan Kepala Sekolah Luar Biasa

Hal itu dikatakan Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi NTT, Marianus Mau Kuru, S.E, M.Ph kepada POS-KUPANG.COM di Atambua, Kamis (26/4/2018).

Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi NTT, Marianus Mau Kuru
Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi NTT, Marianus Mau Kuru (POS-KUPANG.COM/TENI JENAHAS)

Marianus mengatakan, berdasarkan SDKI tahun 2017 menunjukkan, partisipasi masyarakat NTT terhadap program KB makin hari makin baik atau mencapai 41,2 persen. Namun ada yang masih ragu dan kurang paham.

Baca: Ini Janji Esthon-Chris Saat Kampanye di Dusun Kuneru Kabupaten Belu

Karena itu, tugas pemerintah termasuk BKKBN NTT untuk memberikan sosialisasi secara terus menerus. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved