Perhatikan Baik-baik! Ini Jarak Kelahiran Anak yang Dianjurkan Pemerintah kepada Masyarakat
Pemerintah Republik Indonesia menganjurkan kepada masyarakat untuk memperhatikan jarak lahir anak. Jarak lahir anak yang dianjurkan adalah 2-5 tahun.
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Teni Jenahas
POS-KUPANG.COM | ATAMBUA - Pemerintah Republik Indonesia menganjurkan kepada masyarakat untuk memperhatikan jarak lahir anak. Jarak lahir anak yang dianjurkan adalah 2-5 tahun.
Anjuran ini mempunyai tujuan, yakni menjaga kesehatan ibu, membantu suami dalam urusan pekerjaan dan menjaga konsentrasi urusan asupan gizi anak.
Baca: Sosialisasi Safety Riding di SMK Negeri 2 SoE, Ternyata Sambutan Kepala Sekolah Luar Biasa
Hal itu dikatakan Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi NTT, Marianus Mau Kuru, S.E, M.Ph kepada POS-KUPANG.COM di Atambua, Kamis (26/4/2018).

Marianus mengatakan, berdasarkan SDKI tahun 2017 menunjukkan, partisipasi masyarakat NTT terhadap program KB makin hari makin baik atau mencapai 41,2 persen. Namun ada yang masih ragu dan kurang paham.
Baca: Ini Janji Esthon-Chris Saat Kampanye di Dusun Kuneru Kabupaten Belu
Karena itu, tugas pemerintah termasuk BKKBN NTT untuk memberikan sosialisasi secara terus menerus. (*)