Implementasi Program Nawacita, Kabupaten Sikka Dapat Lagi 8.500 Sertifikat Tanah

Kabupaten Sikka mendapat jatah 8.500 lebih sertifikat tanah pada 2018 melalui PPTSL.

Editor: Agustinus Sape
POS-KUPANG.COM/EGINIUS MOA
Kepala BPN/ATR Sikka, Fransiska Vivi Ganggas, S.H (kaca mata) bersama tiga Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Midas Sandry Lomi, S.H.M.Kn, Sherly Foris, S.H,M.Kn,dan Rafael Mario Gabrielo Lawotan, S.H,M.Kn, dilantiknya, Rabu (18/4/2018). 

Laporan Wartawan  Pos-Kupang.com, Eginius Mo’a

POS-KUPANG.COPM, MAUMERE - Berbahagialah warga masyarakat Kabupaten  Sikka  di  Pulau Flores  yang  tanahnya  belum bersertifikat.   

Sebagai implementasi dari  program kepastian hak atas   tanah  dalam   Nawacita  Presiden  RI, Joko  Widodo,  Sikka mendapat  jatah 8.500  lebih sertifikat tanah pada  2018  melalui Pelayanan Pendaftaran  Tanah Sistematis Lengkap  (PPTSL).

“Di seluruh  Indonesia  tahun  2018  ada 7 juta bidang  tanah disertifikat.   Di Sikka 8.500  lebih sertifikat tanah, diluar lintas sektor, seperti nelayan dan  transmigrasi.  Pada akhir tahun mungkin sekitar 15  ribu sertifikat  baru,”  kata  Kepala  BPN/ATR  Sikka,  Fransiska  Vivi  Ganggas, S.H,  ketika melantik  tiga  Pejabat Pembuat  Akta  Tanah (PPAT),  Rabu  (18/4/2018)  di Maumere.

Ketiga PPAT   yang dilantik,  Rafael  Mario  Gabrielo Lawotan, S.H, M.Kn,  Sherly  Foris,  S.H,M.Kn,  dan Midas Sandry  Lomi, S.H.M.Kn.

Vivi mengatakan, PPAT sebagai  mitra  BPN.  Namun  di satu sisi dituntut memuaskan  klien yang dilayani. Sebagai   mitra, Vivi  mengharapkan pengertian yang baik  pula.

“Jangan sampai  karena memenuhi klien, BPN dinilai  lambat.  Sumber daya  manusia  di  BPN Sikka  terbatas.  Hampir seluruhnya  kami turun  ke lapangan obyek PPTSL. Tolong   gambarkan situasi ini kepada klien  Anda,” kata Vivi.

Ia juga  mengingatkan, PPAT  tidak  hanya  dituntut menerima berkas dan pelayanan,  tetapi   perlu mengecek dengan  teliti. Apakah  yang disodorkan telah memenuhi syarat atau tidak.

“Zaman  sekarang  banyak modus dan kepentingan.  Kita  tidak teliti, kita terus diperiksa. Kami mengalaminya terus.   Tidak  teliti,  kita sibuk.  Pada akhirnya kita  terus diperiksa  di kepolisian,” tandas  Vivi.

Ia  menegaskan,  tugas  dan  kewajiban  BPN  juga memberi teguran dan peringatan kepada PPAT.  Setiap  peringatan kecil  adalah awal  peringatan besar. Setiap peringatan tertulis  dalam jumlah  tertentu  dapat diusulkan untuk menutup  praktek PPAT.

“Bukan  hanya  bagi PPAT yang baru yang dilantik, tetapi  PPAT yang lama bisa dihukum  menutup  PPAT sekirannya  terus melalaikan peringatan  kami. Saya  harap  tidak  ada peringatan  kecil  dan peringatan tertulis dari  BPN  diabaikan demi  kemitraan secara sehat,” tegas  Vivi.

Shery  Foris mewakili  PPAT mengharapkan selalu  ada  bimbingan dari BPN  Sikka.  “Usia kami masih  muda. Kami perlu  teguran  dan nasehat,”  pinta Sherly. *

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved