Waspada! Jangan Ada Korupsi di Proyek  Rp 191 Miliar di Sikka, Lagi Diawasi Jaksa Loh

Waspada! Jangan ada korupsi pada proyek  senilai Rp 191 Miliar di Kabupaten Sikka. Proyek itu terus diawasi jaksa Kejari Maumere.

Penulis: Eugenius Moa | Editor: OMDSMY Novemy Leo
POS KUPANG/EUGENIUS MOA
Azman Tanjung, Kajari Maumere 

Laporan  wartawan  Pos-Kupang.Com, Eginius Mo’a

POS-KUPANG.COM,  MAUMERE - Waspada! Jangan ada korupsi pada proyek  senilai Rp 191 Miliar di Kabupaten Sikka. Proyek itu terus diawasi jaksa Kejari Maumere. 

Enam proyek  pemerintahan  tahun anggaran  2017 di  Kabupaten  Sikka,  itu bernilai Rp 191.748.246.424 .

Pengawasan proyek  yang  dibiayai  pembangunan  dari dana  APBN  dan  APBD Sikka, melalui  Program Pengawasan, Pengamanan Pelaksanaan Pembangunan  Daerah (PP4D).

Baca: Perempuan Pendamping Kelompok Masyarakat Desa Wuli Wutik Masuk Bui, Gara-Gara Hal Ini

Baca: Wah, Setelah Terjerat kasus Tilep Dana Pegawai, Mantan Kades Runut juga Terseret Proyek Rabat Beton

Baca: Mantan Kades Runut Terbukti Tilep Tunjangan Aparat Desa, Hakim Vonis 2,6 Tahun Penjara

Baca: Nah Loh! Pengecer Bensin di Lembata Ditertibkan, Apa Alasannya?

Menurut Kepala  Kejaksaan Negeri  (Kajari) Maumere,  Azman  Tanjung, S.H,  enam  proyek  itu  telah diselesaikan dan diserahterimakan kepada  pemilik  proyek.

“Semua  proyek itu   dilaksanakan tepat  waktu, bahkan ada proyek  yang  diserah terimakan digunakan.  Salah satunya poliklinik RSUD dr.TC  Hillers Maumere,” kata  Azman. (*)

Keenam proyek  di Sikka:

1. Pembangunan poliklinik  RSUD dr.TC Hillers Maumere  Rp  25.942.945.000,

2. Pembangunan fasilitas Pelabuhan Lorens  Say Maumere Rp  9.022.421.000,  

3. Pembangunan  dan  rehab  jalan   Wolowaru  Rp 12.426.424.000, 

4. Pembangunan Jalan Maumere-Wairunu  Rp 24.885.516.000,

5. Pemagaran sisi darat dan udara

6. Pengadaan kendaraan pertolongan  kecelakaan penerbangan dan  pemadam kebakaran Bandara  Frans Seda  Rp 12. 499.880.000.

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved