Waspada! Jangan Ada Korupsi di Proyek Rp 191 Miliar di Sikka, Lagi Diawasi Jaksa Loh
Waspada! Jangan ada korupsi pada proyek senilai Rp 191 Miliar di Kabupaten Sikka. Proyek itu terus diawasi jaksa Kejari Maumere.
Penulis: Eugenius Moa | Editor: OMDSMY Novemy Leo
Laporan wartawan Pos-Kupang.Com, Eginius Mo’a
POS-KUPANG.COM, MAUMERE - Waspada! Jangan ada korupsi pada proyek senilai Rp 191 Miliar di Kabupaten Sikka. Proyek itu terus diawasi jaksa Kejari Maumere.
Enam proyek pemerintahan tahun anggaran 2017 di Kabupaten Sikka, itu bernilai Rp 191.748.246.424 .
Pengawasan proyek yang dibiayai pembangunan dari dana APBN dan APBD Sikka, melalui Program Pengawasan, Pengamanan Pelaksanaan Pembangunan Daerah (PP4D).
Baca: Perempuan Pendamping Kelompok Masyarakat Desa Wuli Wutik Masuk Bui, Gara-Gara Hal Ini
Baca: Wah, Setelah Terjerat kasus Tilep Dana Pegawai, Mantan Kades Runut juga Terseret Proyek Rabat Beton
Baca: Mantan Kades Runut Terbukti Tilep Tunjangan Aparat Desa, Hakim Vonis 2,6 Tahun Penjara
Baca: Nah Loh! Pengecer Bensin di Lembata Ditertibkan, Apa Alasannya?
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Maumere, Azman Tanjung, S.H, enam proyek itu telah diselesaikan dan diserahterimakan kepada pemilik proyek.
“Semua proyek itu dilaksanakan tepat waktu, bahkan ada proyek yang diserah terimakan digunakan. Salah satunya poliklinik RSUD dr.TC Hillers Maumere,” kata Azman. (*)
Keenam proyek di Sikka:
1. Pembangunan poliklinik RSUD dr.TC Hillers Maumere Rp 25.942.945.000,
2. Pembangunan fasilitas Pelabuhan Lorens Say Maumere Rp 9.022.421.000,
3. Pembangunan dan rehab jalan Wolowaru Rp 12.426.424.000,
4. Pembangunan Jalan Maumere-Wairunu Rp 24.885.516.000,
5. Pemagaran sisi darat dan udara
6. Pengadaan kendaraan pertolongan kecelakaan penerbangan dan pemadam kebakaran Bandara Frans Seda Rp 12. 499.880.000.