Wah, Setelah Terjerat kasus Tilep Dana Pegawai, Mantan Kades Runut juga Terseret Proyek Rabat Beton

Wah, setelah terjerat kasus tilep dana tunjangan aparat desa, mantan Kades Runut juga terseret proyek rabat beton di desanya.

Penulis: Eugenius Moa | Editor: OMDSMY Novemy Leo
POS KUPANG/EUGENIUS MOA
Azman Tanjung, Kajari Maumere 

Laporan wartawan  Pos-Kupang.Com, Eginius Moa’

POS-KUPANG.COM, MAUMERE - Wah, setelah terjerat kasus tilep dana tunjangan aparat desa, mantan Kades Runut, Petrus Kanisius juga terseret proyek rabat beton di desanya.

Mantan  Kepala Desa  Runut, Kecamatan Waigete,  Kabupaten Sikka, Pulau  Flores,  Petrus Kanisius,  tak hanya terjerat kasus penyalahgunaan  tunjungan aparat  desa dan  Posyandu.

Baca: Mantan Kades Runut Terbukti Tilep Tunjangan Aparat Desa, Hakim Vonis 2,6 Tahun Penjara

Baca: Gara-Gara Proyek Rumah Pengungsi Palue, Perempuan Ini Dibui 1,9 Tahun

Baca: Mati Selama 18 Jam, Tiba-Tiba Pria Separuh Baya ini Kembali Hidup, Apa yang Terjadi

Baca: Perempuan Ini Menikahi Pria Bule Lewat Situs Kencan Online, Motifnya Terungkap 9 Tahun Kemudian

Petrus  yang sudah divonis dua   tahun  enam  bulan penjara  (2,6  tahun) kembali  terserat  perkara dugaan penyimpangan  dana alokasi  desa (ADD) dalam proyek pembangunan  rabat jalan di  desanya.

“Berkas  perkaranya sudah dinyatakan  lengkap. Kami  segera limpahkan berkas perkaranya  ke  Pengadilan  Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)  Kupang untuk disidangkan,”  kata  Kepala Kejaksaan Negri Maumere, Azman Tanjung,S.H,  kepada pos-kupang.com, Rabu  (11/4/2018) di Maumere.

Baca: Pria Ini Membunuh Istri, Anak, Cucu, Teman dengan Cara Keji, Lalu Menderetkan Mereka di Rumah

Baca: Inilah Macam-macam Tipe Perselingkuhan, Sadar Tidak sadar Kamu Juga Melakukannya

Baca: Dua Guru Mengungkapkan Rasa Cintanya di Kelas, Begini Reaksi Murid-muridnya!

Baca: Para Istri Jangan Panik, Saat Suami Menolak Bermesraan, Ini Alasannya

Azman enggan membeberkan  nilai  kerugian negara yang diselewenangkan  dalam proyek  rabat   jalan ini.

“Semuanya akan  terungkap  secara  detail  pada saat persidangan  di   Pengadilan  Tipikor Kupang. Nilainya  lumayan,” kata Azman. (*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved