Wah, Setelah Terjerat kasus Tilep Dana Pegawai, Mantan Kades Runut juga Terseret Proyek Rabat Beton
Wah, setelah terjerat kasus tilep dana tunjangan aparat desa, mantan Kades Runut juga terseret proyek rabat beton di desanya.
Penulis: Eugenius Moa | Editor: OMDSMY Novemy Leo
Laporan wartawan Pos-Kupang.Com, Eginius Moa’
POS-KUPANG.COM, MAUMERE - Wah, setelah terjerat kasus tilep dana tunjangan aparat desa, mantan Kades Runut, Petrus Kanisius juga terseret proyek rabat beton di desanya.
Mantan Kepala Desa Runut, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka, Pulau Flores, Petrus Kanisius, tak hanya terjerat kasus penyalahgunaan tunjungan aparat desa dan Posyandu.
Baca: Mantan Kades Runut Terbukti Tilep Tunjangan Aparat Desa, Hakim Vonis 2,6 Tahun Penjara
Baca: Gara-Gara Proyek Rumah Pengungsi Palue, Perempuan Ini Dibui 1,9 Tahun
Baca: Mati Selama 18 Jam, Tiba-Tiba Pria Separuh Baya ini Kembali Hidup, Apa yang Terjadi
Baca: Perempuan Ini Menikahi Pria Bule Lewat Situs Kencan Online, Motifnya Terungkap 9 Tahun Kemudian
Petrus yang sudah divonis dua tahun enam bulan penjara (2,6 tahun) kembali terserat perkara dugaan penyimpangan dana alokasi desa (ADD) dalam proyek pembangunan rabat jalan di desanya.
“Berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap. Kami segera limpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang untuk disidangkan,” kata Kepala Kejaksaan Negri Maumere, Azman Tanjung,S.H, kepada pos-kupang.com, Rabu (11/4/2018) di Maumere.
Baca: Pria Ini Membunuh Istri, Anak, Cucu, Teman dengan Cara Keji, Lalu Menderetkan Mereka di Rumah
Baca: Inilah Macam-macam Tipe Perselingkuhan, Sadar Tidak sadar Kamu Juga Melakukannya
Baca: Dua Guru Mengungkapkan Rasa Cintanya di Kelas, Begini Reaksi Murid-muridnya!
Baca: Para Istri Jangan Panik, Saat Suami Menolak Bermesraan, Ini Alasannya
Azman enggan membeberkan nilai kerugian negara yang diselewenangkan dalam proyek rabat jalan ini.
“Semuanya akan terungkap secara detail pada saat persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang. Nilainya lumayan,” kata Azman. (*)