Breaking News

Perempuan Pendamping Kelompok Masyarakat Desa Wuli Wutik Masuk Bui, Gara-Gara Hal Ini

Perempuan Pendamping Kelompok Masyarakat Desa Wuli Wutik, Kecamatan Nita, Maria Y Maya (41), masuk bui alias penjara.

Penulis: Eugenius Moa | Editor: OMDSMY Novemy Leo
POS KUPANG/EUGENIUS MOA
Azman Tanjung, Kajari Maumere 

Laporan  wartawan  Pos-Kupang.Com, Eginius Mo’a

POS-KUPANG.COM, MAUMERE - Perempuan Pendamping Kelompok Masyarakat Desa Wuli Wutik, Kecamatan Nita, Maria Y Maya (41), masuk bui alias penjara.

Setelah  bendahara  Badan Penanggulan Bencana   Daerah (BPBD)  Sikka, Advensia  Yasinta dihukum  penjara  dua  tahun, kini giliran Pendamping Kelompok Masyarakat (PKM) Desa  Wuli  Wutik, Kecamatan Nita, Maria Y. Maya (41).  Maya divonis  dua tahun penjuara potong masa  tahanan dalam  perkara penyalahgunaan  dana anggur merah.

Baca: Kasat Reskrim Berangkat ke Bali Lakukan Uji Balistik Peluru yang Diambil Dari Dalam Kepala Ferdy

Baca: Meridian Dado Terkejut Mantan Klienya Terjerat Dua Kasus Korupsi

Baca: Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Rumah Pengungsi Palue Bungkam Soal Keterlibatan Pihak Lain

Baca: Mantan Kades Runut Terbukti Tilep Tunjangan Aparat Desa, Hakim Vonis 2,6 Tahun Penjara

Kepala   Kejaksaan Negeri Maumere, Azman  Tanjung, S.H,  kepada Pos-Kupang.Com,   Rabu   (11/4/2018),   mengatakan Majelis Hakim Pengadilan  Tindak Pidana  Korupsi (Tipikor) Kupang menyatakan  terdakwa  terbukti melanggar pasal  3 UU  tindak pidana  korupsi.

 “Dia  dihukum dua tahun penjara, membayar denda  Rp 50 juta   subsider kurungan satu bulan.  Terdakwa   juga wajib membayar uang pengganti  Rp 138.275.300,” kata   Azman.

Menurut Azman, terdakwa   telah  mengembalikan uang  Rp 50  juta  ke kas  negara, sehingga    uang  pengganti yang harus dibayar  Rp 88.275.300.

Bilamana  uang  tersebut  tidak diserahkan  dapat diganti dengan kurungan  tiga  bulan  penjara.

“Perkara ini sudah incrah (selesai), terdakwa  dan  penuntut umum  menerima  putusan Majelis  Hakim  Tipikor Kupang,”  kata Azman.

Baca: Perempuan Ini Menikahi Pria Bule Lewat Situs Kencan Online, Motifnya Terungkap 9 Tahun Kemudian

Baca: Pria Ini Membunuh Istri, Anak, Cucu, Teman dengan Cara Keji, Lalu Menderetkan Mereka di Rumah

Baca: Inilah Macam-macam Tipe Perselingkuhan, Sadar Tidak sadar Kamu Juga Melakukannya

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved