Mantan Kades Runut Terbukti Tilep Tunjangan Aparat Desa, Hakim Vonis 2,6 Tahun Penjara

Mantan Kepala Desa Runut, Petrus Kanisius terbukti menggelapkan tunjangan aparat desa, hakim menjatuhkan vonis 2,6 tahun penjara.

Penulis: Eugenius Moa | Editor: OMDSMY Novemy Leo
POS KUPANG/EUGENIUS MOA
Azman Tanjung, Kajari Maumere 

Laporan wartawan  Pos-Kupang.Com, Eginius Moa

POS-KUPANG.COM, MAUMERE - Satu  lagi  oknum  kepala desa  di Kabupaten  Sikka, yakni Desa Runut, Petrus Kanisisu, terjerat kasus  hukum. 

Pengadilan  Tindak Pidana  Korupsi (Tipikor)  Kupang  memvonis  mantan Kepala Desa  Runut,  Kecamatan  Waigete,  Petrus Kanisius  terbukti  menyalahgunakan  dana  tunjungan penghasilan aparat  desa dan petugas  Posyandu  2017.

Baca: Orang Sumba Minta Pemerintah Menjadikan Situs Lambanapu Sebagai Situs Nasional, Kenapa?

Baca: Gara-Gara Proyek Rumah Pengungsi Palue, Perempuan Ini Dibui 1,9 Tahun

Baca: Agar Kencan Pertamamu Berlanjut, Tanyakan 5 Hal Ini kepada Pasangan

Baca: Mati Selama 18 Jam, Tiba-Tiba Pria Separuh Baya ini Kembali Hidup, Apa yang Terjadi

“Dia  dinyatakan bersalah melanggar ketentuan pasal 3 UU  Tipikor dihukum  2, 6  tahun penjara.  Petrus juga  harus membayar denda  Rp 50 juta," kata Kajari Maumere, Azman Tanjung, S.H, kepada Pos-Kupang.Com, Rabu (11/4/2018) di Maumere.

Menurut Azaman, jika Petrus tidak membayar maka diganti dengan  kurungan selama  satu  bulan penjara.

Menurut  Azman,  terdakwa  juga   membayar  uang penggganti sebesar Rp 379.295.376, jika tidak  dibayar diganti dengan penjara selama lima bulan.

Baca: Perempuan Ini Menikahi Pria Bule Lewat Situs Kencan Online, Motifnya Terungkap 9 Tahun Kemudian

Baca: Pria Ini Membunuh Istri, Anak, Cucu, Teman dengan Cara Keji, Lalu Menderetkan Mereka di Rumah

Baca: Saat Membantu Persalinan, Bidan Cantik Ini Mengaku Telah Berselingkuh dengan Suami Perempuan Itu

Baca: Inilah Macam-macam Tipe Perselingkuhan, Sadar Tidak sadar Kamu Juga Melakukannya

Namun, putusan  Majelis  Hakim Tipikor  dinilai   Azman lebih ringan  dari tuntutan  jaksa  lima tahun penjara,  serta pasal yang dinyatakan  terbukti  bukan pasal 2  UU  tindak pidana  korupsi, sehingga JPU menyatakan  banding.

“Memori  banding sudha disampaikan ke Pengadilan  Tinggi Kupang. Kita tunggu saja putusan  bandingnya,” kata  Azman. (*)

Area lampiran

 

Klik di sini untuk Balas, Balas ke semua, atau Teruskan

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved