Mantan Kades Runut Terbukti Tilep Tunjangan Aparat Desa, Hakim Vonis 2,6 Tahun Penjara
Mantan Kepala Desa Runut, Petrus Kanisius terbukti menggelapkan tunjangan aparat desa, hakim menjatuhkan vonis 2,6 tahun penjara.
Penulis: Eugenius Moa | Editor: OMDSMY Novemy Leo
Laporan wartawan Pos-Kupang.Com, Eginius Moa
POS-KUPANG.COM, MAUMERE - Satu lagi oknum kepala desa di Kabupaten Sikka, yakni Desa Runut, Petrus Kanisisu, terjerat kasus hukum.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang memvonis mantan Kepala Desa Runut, Kecamatan Waigete, Petrus Kanisius terbukti menyalahgunakan dana tunjungan penghasilan aparat desa dan petugas Posyandu 2017.
Baca: Orang Sumba Minta Pemerintah Menjadikan Situs Lambanapu Sebagai Situs Nasional, Kenapa?
Baca: Gara-Gara Proyek Rumah Pengungsi Palue, Perempuan Ini Dibui 1,9 Tahun
Baca: Agar Kencan Pertamamu Berlanjut, Tanyakan 5 Hal Ini kepada Pasangan
Baca: Mati Selama 18 Jam, Tiba-Tiba Pria Separuh Baya ini Kembali Hidup, Apa yang Terjadi
“Dia dinyatakan bersalah melanggar ketentuan pasal 3 UU Tipikor dihukum 2, 6 tahun penjara. Petrus juga harus membayar denda Rp 50 juta," kata Kajari Maumere, Azman Tanjung, S.H, kepada Pos-Kupang.Com, Rabu (11/4/2018) di Maumere.
Menurut Azaman, jika Petrus tidak membayar maka diganti dengan kurungan selama satu bulan penjara.
Menurut Azman, terdakwa juga membayar uang penggganti sebesar Rp 379.295.376, jika tidak dibayar diganti dengan penjara selama lima bulan.
Baca: Perempuan Ini Menikahi Pria Bule Lewat Situs Kencan Online, Motifnya Terungkap 9 Tahun Kemudian
Baca: Pria Ini Membunuh Istri, Anak, Cucu, Teman dengan Cara Keji, Lalu Menderetkan Mereka di Rumah
Baca: Saat Membantu Persalinan, Bidan Cantik Ini Mengaku Telah Berselingkuh dengan Suami Perempuan Itu
Baca: Inilah Macam-macam Tipe Perselingkuhan, Sadar Tidak sadar Kamu Juga Melakukannya
Namun, putusan Majelis Hakim Tipikor dinilai Azman lebih ringan dari tuntutan jaksa lima tahun penjara, serta pasal yang dinyatakan terbukti bukan pasal 2 UU tindak pidana korupsi, sehingga JPU menyatakan banding.
“Memori banding sudha disampaikan ke Pengadilan Tinggi Kupang. Kita tunggu saja putusan bandingnya,” kata Azman. (*)
Area lampiran
Klik di sini untuk Balas, Balas ke semua, atau Teruskan