Meridian Dado Terkejut Mantan Klienya Terjerat Dua Kasus Korupsi
Meridian Dewanta Dado, SH, pengacara praktek di Kabupaten Sikka, terkejut mendengar ada mantan kliennya terjerat dua kasus korupsi di Sikka.
Penulis: Eugenius Moa | Editor: OMDSMY Novemy Leo
Laporan wartawan Pos-Kupang.Com, Eginius Moa
POS-KUPANG.COM, MAUMERE - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Wilayah NTT, Merdian Dewanta Dado,S.H, mengaku kaget mendengat mantan klienya, Petrus Kanisius, terjerat lagi kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rabat jalan.
Dado pernah mendampingi Kanisius terseret masalah penyalahgunaan uang tunjungan aparat desa dan petugas Posyandu tahun 2017.
Kanisius menyelewengkan dana itu saat menjabat Kepala Desa Runut, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka di Pulau Flores.
Baca: Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Rumah Pengungsi Palue Bungkam Soal Keterlibatan Pihak Lain
Baca: Wah, Setelah Terjerat kasus Tilep Dana Pegawai, Mantan Kades Runut juga Terseret Proyek Rabat Beton
Baca: Pecahkan Misteri Identitas Kepala Mumi Berusia 4.000 Tahun, Peneliti Minta Bantuan FBI
Baca: Mantan Kades Runut Terbukti Tilep Tunjangan Aparat Desa, Hakim Vonis 2,6 Tahun Penjara
“Sebagai pihak yang pernah jadi kuasa hukum mantan Kades Runut, saya cukup kaget kalau dia terjerat lagi kasus proyek rabat jalan. Ini berarti dia telah tidak memiliki kredibilitas untuk menjadi kades, atau bisa juga dia menjadi kades diduga hanya untuk bermain proyek,” kata Dado, kepada Pos-Kupang.Com, Rabu (11/4/2018).
Dalam kasus penyelewengan tunjangan aparat desa, Kanisius dinyatakan bersalah melanggar ketentuan pasal 3 UU Tipikor dihukum 2, 6 tahun penjara.
Ia juga membayar denda Rp 50 juta. Jika tidak dibayar diganti dengan kurungan selama satu bulan penjara.
Selain membayar uang penggganti sebesar Rp 379.295.376, jika tidak dibayar diganti dengan penjara selama lima bulan.
Namun jaksa penuntut umum Kejari Maumere melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Kupang, karena hukuman dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan jaksa lima tahun penjara.
Selain pasal yang dinyatakan terbukti bukan pasal 2 UU tindak pidana korupsi.
Baca: Para Istri Jangan Panik, Saat Suami Menolak Bermesraan, Ini Alasannya