Meridian Dado Terkejut Mantan Klienya Terjerat Dua Kasus Korupsi

Meridian Dewanta Dado, SH, pengacara praktek di Kabupaten Sikka, terkejut mendengar ada mantan kliennya terjerat dua kasus korupsi di Sikka.

Penulis: Eugenius Moa | Editor: OMDSMY Novemy Leo
ist
Meridian Dewanta Dado, SH 

Laporan wartawan Pos-Kupang.Com, Eginius Moa

POS-KUPANG.COM, MAUMERE - Koordinator  Tim Pembela  Demokrasi Indonesia  (TPDI)  Wilayah  NTT, Merdian  Dewanta Dado,S.H, mengaku kaget mendengat mantan klienya,  Petrus Kanisius, terjerat  lagi kasus dugaan korupsi  proyek  pembangunan rabat jalan.

Dado pernah mendampingi  Kanisius terseret masalah penyalahgunaan uang tunjungan aparat  desa dan petugas Posyandu tahun  2017.  

Kanisius  menyelewengkan  dana  itu saat  menjabat Kepala  Desa  Runut, Kecamatan Waigete, Kabupaten  Sikka di Pulau  Flores.

Baca: Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Rumah Pengungsi Palue Bungkam Soal Keterlibatan Pihak Lain

Baca: Wah, Setelah Terjerat kasus Tilep Dana Pegawai, Mantan Kades Runut juga Terseret Proyek Rabat Beton

Baca: Pecahkan Misteri Identitas Kepala Mumi Berusia 4.000 Tahun, Peneliti Minta Bantuan FBI

Baca: Mantan Kades Runut Terbukti Tilep Tunjangan Aparat Desa, Hakim Vonis 2,6 Tahun Penjara

“Sebagai pihak yang pernah jadi kuasa hukum mantan Kades Runut, saya cukup kaget kalau dia terjerat lagi kasus proyek rabat jalan. Ini  berarti dia telah tidak memiliki kredibilitas untuk menjadi kades, atau bisa juga dia menjadi kades diduga hanya untuk bermain proyek,” kata  Dado,   kepada Pos-Kupang.Com, Rabu  (11/4/2018).

Dalam kasus  penyelewengan  tunjangan  aparat  desa,  Kanisius  dinyatakan bersalah melanggar ketentuan pasal 3 UU  Tipikor dihukum  2, 6  tahun penjara.  

Ia  juga  membayar denda  Rp 50 juta. Jika tidak dibayar diganti dengan  kurungan selama  satu bulan penjara. 

Selain  membayar  uang penggganti sebesar Rp 379.295.376, jika tidak  dibayar diganti dengan penjara selama lima bulan.

Namun  jaksa penuntut  umum  Kejari  Maumere melakukan banding ke  Pengadilan  Tinggi  Kupang, karena   hukuman dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan  jaksa  lima  tahun penjara.

Selain pasal yang dinyatakan terbukti bukan pasal 2  UU  tindak pidana korupsi.

Baca: Para Istri Jangan Panik, Saat Suami Menolak Bermesraan, Ini Alasannya

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved