DPRD Sikka tak Mau RDP dengan Rekanan Terkait Proyek Kantor Bupati, Ini Alasannya
Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Sikka, Siflan Angi, memastikan fraksinya tidak menyetujui RDP DPRD Sikka dengan rekanan kontraktor
Penulis: Eugenius Moa | Editor: Kanis Jehola
Laporan wartawan Pos-Kupang.Com, Eginius Mo'a
POS-KUPANG.COM, MAUMERE - Ketua Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem) DPRD Sikka, Siflan Angi, memastikan fraksinya tidak menyetujui Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Sikka dengan rekanan kontraktor pembangunan gedung Kantor Bupati Sikka, PT Palapa Kupang Sentosa.
"Fraksi kami hanya mau RDP dengan pemerintah, Dinas PU," kata Siflan, Jumat (6/4/2018), membeberkan alasan penolakan RDP tertuang dalam rekomendasi Pansus LKPJ Bupati Sikka 2017.
Baca: Ada Apa? Kok DPRD Enggan RPD dengan Kontraktor Proyek Kantor Bupati Sikka
Siflan mempertanyakan urgensi RDP yang dikehendaki oleh rekanan PT Palapa Kupang Sentosa. "Apa yang hendak dibeberkan oleh rekanan. Mau sampaikan upah tukang yang tidak dibayar sampai tukang demo di DPRD?
Atau mau sampaikan pasir yang campur lumpur yang disediakan oleh rekanan dan diganti lagi setela ketahuan oleh bupati? Atau mau sampaikan paksa PPK bayar ke rekanan walaupun volume belum apai target?
Baca: Sebelum Hentikan Proyek Kantor Bupati Sikka, PT Palapa Sudah Surati PPK
"Fraksi NasDem merasa tidak pas ketemu. Kalau rekanan mau beberkan rekanan dengan pemerintah itu urusan mereka. Tidak ada ada urusan dengan DPRD," tandas Siflan.
Ia menegaskan, DPRD hanya berurusan dengan pemerintah. "Silahkan rekanan publikasi saja ke publik kalau ada yang tidak beres dengan pemerintah," tantang Siflan.
Ketua Fraksi Partai Golkar, Gorgonius Nago Bapa, mengakui fraksinya tidak menyetujui RDP dengan rekanan. Pertimbangannya karena kontrak proyek sudah berakhir. "Kita mau omong apa lagi," tandas Us Bapa, sapaan Gorgonius. (*)