Ada Apa? Kok DPRD Enggan RPD dengan Kontraktor Proyek Kantor Bupati Sikka

Fraksi-fraksi di DPRD Sikka menolak melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan kontraktor proyek Pembangunan Gedung Kantor Bupati Sikka

Penulis: Eugenius Moa | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/EGINIUS MO'A
Gedung Kantor Bupati Sikka di Jalan El Tari Kota Maumere, Pulau Flores, senilai Rp 29 miliar yang tidak selesai dibangun oleh rekanan dalam kontrak tahun jamak sejak 2017. 

Laporan wartawan Pos-Kupang.Com, Eginius Mo'a

POS-KUPANG.COM, MAUMERE - Fraksi-fraksi di DPRD Sikka menolak melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan kontraktor proyek Pembangunan Gedung Kantor Bupati Sikka di Jalan El Tari Kota Maumere, Pulau Flores.

Padahal dengan digelar RPD itu, Dewan memiliki referensi informasi yang lengkap dan menyeluruh dari rekanan mengenai pembangunan gedung senilai Rp 29 miliar itu.

Baca: Aneh! Dua Unit Gedung Kantor Bupati Sikka Masih Mangkrak, Gedung Tiga Dibangun Lagi

Pelaksana tugas (Plt) Ketua DPRD Sikka, Donatus David, S.H, dikonfirmasi Pos-Kupang.Com, Jumat (6/4/2018), mengatakan, RDP itu atas permintaan rekanan melalui surat yang dikirim pada bulan Maret 2018.

"Tapi ini Pansus LKPJ Bupati 2017 dalam rekomendasinya minta pemda menghentikan pembangunan kantor dan tidak boleh ada RPD," kata David.

Baca: Ini yang Dilakukan PT Palapa Sebelum Hentikan Proyek Kantor Bupati Sikka

David mengakui, forum RDP Dewan bisa menggali informasi yang banyak dan menyeluruh tentang proyek yang dikontrakan dengan tahun jamak, namun tidak rampung.

"Kita ini tidak pernah tahu apa soalnya, sehingga pekerjaan ini tidak bisa selesai," kata David. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved