Dirdik KPK Sebut Dirinya Kuda Troya Bagi Oknum yang Manfaatkan Kesucian KPK

"Saya katakan bahwa saya adalah kuda troya bagi oknum-oknum yang manfaatkan kesucian KPK untuk kepentingan pribadi."

Editor: Alfons Nedabang
istimewa
Direktur Penyidikan KPK, Brigadir Pol Aris Budiman dan Penyidik KPK, Novel Baswedan 

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen (Pol) Aris Budiman tiba-tiba mengungkapkan kekesalannya kepada sejumlah pihak di internal KPK. Aris kesal lantaran dianggap sebagai kuda troya di internal lembaga tersebut.

"Di dalam KPK dikembangkan seolah-olah saya ini seperti kuda troya. Saya katakan bahwa saya adalah kuda troya bagi oknum-oknum yang manfaatkan kesucian KPK untuk kepentingan pribadi," ujar Aris saat ditemui di Gedung KPK Jakarta, Jumat (6/4/2018).

Menurut Aris, sebelumnya dia mengajukan mantan penyidik KPK yang sudah kembali ke institusi Polri agar bekerja kembali di KPK.

Baca: ADUH! Polantas Dimaki, Kakinya Dilindas Ban Mobil, Lalu Diludahi Pengemudi yang Menolak Ditilang

Aris menilai, penyidik tersebut memiliki kemampuan yang baik. Pemberitahuan mengenai penerimaan pegawai itu disampaikan melalui surat elektronikpada Jumat pagi.

Meski demikian, menurut Aris, langkahnya untuk mendatangkan kembali penyidik lama itu tidak diperkenankan oleh sebagian pihak di internal KPK.

Aris mengatakan, pihak-pihak yang tidak sependapat dengannya malah menuduh dia sebagai musuh di dalam KPK. Dia kemudian membalas surat elektronikyang dikirimkan untuk internal KPK itu.

"Saya balas e-mail itu. Saya katakan bahwa saya adalah kuda troya bagi oknum yang manfaatkan kesucian KPK untuk kepentingan pribadi," kata Aris.

Baca: Limas Paslon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Timur Adu Program. Ini Program Ril Mereka

Padahal, menurut Aris, tidak semua penyidik mempunyai integritas dan kemampuan yang baik.

Aris mencontohkan, penyidik yang awalnya menangani kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

"Saya masuk 16 September 2015, perkara sudah berjalan dua tahun. Pak Pardi yang tadi baru dilantik, berulang kali kami gelar (gelar perkara), tapi itu tidak jalan," kata Aris.

Menurut Aris, saat itu Pelaksana Tugas Direktur Penuntutan Supardi meminta kepadanya untuk memasukkan beberapa jaksa penuntut dalam tim penyidik kasus e-KTP.

Hasilnya, menurut Aris, penanganan kasus e-KTP terus berkembang hingga saat ini. Aris mengatakan, saat komposisi penyidik diubah, ada beberapa pertanyaan yang muncul.

Baca: Reaksi Amnesty Internasional Atas Putusan MA Tolak PK Ahok

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved