BPK Temukan Hal Ganjil di Pembangunan Rujab DPDR TTS, Namun Belum Ditindaklanjuti Pemerintah

Hingga saat ini rumah jabatan pimpinan DPRD TTS belum juga ditempati, sejak dilakukannya rehab berat pada tahun 2016 lalu.

Penulis: Dion Kota | Editor: OMDSMY Novemy Leo
POS KUPANG/DION KOTA
Rujab DPRD TTS 

Laporan Wartawan Pos-Kupang.Com, Dion Kota

POS-KUPANG.COM, SOE - Hingga saat ini rumah jabatan pimpinan DPRD TTS belum juga ditempati, sejak dilakukannya rehab berat pada tahun 2016 lalu.

Lewat alokasi anggaran APBD I I senilai Rp. 1.977.477.000, CV Karya Bangun Mandiri melakukan pengerjaan rehab bangunan rumah jabatan pimpinan wakil rakyat tersebut.

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD TTS, Roby Selan mengatakan, rumah jabatan pimpinan DDPR TTS hingga saat ini belum bisa ditempati karena dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terdapat sejumlah temuan yang harus ditindak lanjuti.

Baca: Bulan April Ini Menteri Pertanian Bakal Datang ke TTS untuk Melakukan Hal Ini!

Baca: Setelah Membeli Pulsa, Pendeta Beristri Ini Diduga Merayu, Menyetubuhi dan Menghamili Perempuan Ini

Baca: Warga NTT dan Keluarga Korban Traffciking Usung dan Bawa Peti Mati ke Kantor-Kantor Ini

Temuan tersebut diantaranya, terdapat kekurangan volume kerja dan rekomendasi perbaikan sejumlah item pekerjaan.

Maka dari itu, pihaknya masih berkoordinasi dengan PPK pembangunan rehap berat rumah jabatan pimpinan DPRD yakni, Andre Penturi, agar bisa berkoordinasi dengan CV. Karya Bangun Mandiri sebagai pelaku pekerja proyek agar dapat menyelesaikan temuan BPK tersebut.

"Kami sudah berkoordinasi dengan PPK untuk bisa berkoordinasi dengan pihak ke tiga, agar bisa menyelesaikan rekomendasi BPK seperti yang tertera dalam LHP BPK. Jika belum maka belum diselesaikan maka rumah jabatan tersebut belum bisa dimanfaatkan" ungkap Roby, Rabu (28/3/2018) siang.

Roby menegaskan, ‎setelah PPK berkoordinasi dengan pihak ke tiga dan dapat menyelesaikan item-item pekerjaan yang dinyatakan belum tuntas atau terdapat kekurangan volume pekerjaan maupun perbaikan pekerjaan, maka akan dilakukan PHO untuk rumah jabatan pimpinan DPRD TTS.

Setelah di PHO barulah rumah jabatan tersebut dapat ditempati kembali oleh pimpinan DPRD TTS hingga akhir masa jabatan. Namun jika temuan BPK belum ditindak lanjuti rekanan, maka tentu rumah jabatan pimpinan DPRD TTS itu belum bisa ditempati.

Baca: Perempuan 37 Tahun ini Berupaya Keluar dari Peti Matinya Setelah Dikubur Hidup-hidup

Baca: Hei Pria, Jangan Mengejar Wanita dengan Cara Murahan, Ganti Strategi, Ini Tipsnya

Baca: Gila! Suami Ini Minta Uang Puluhan Juta Setelah Gerebek Istri dengan Selingkuhan di Hotel

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved