Lapangan Kota Gede Berubah Jadi Kuburan Massal, Bentuk Protes Registrasi Kartu Prabayar

Tak hanya itu, terdapat pula gerbang masuk dengan tulisan di atasnya. Tulisan tersebut berbunyi "Kuburan Massal Konter Pulsa".

Editor: Alfons Nedabang
Kompas.com
Nisan-nisan bertuliskan outlet pulsa di DIY mewarnai aksi demo Kesatuan Niaga Celluler Indonesia (KNCI) DPD DIY dalam menuntut diberikannya wewenang meregistrasi lebih dari tiga kartu. Aksi demo ini digelar di Lapangan Karang, Kota Gede, Yogyakarta. 

POS-KUPANG.COM - Lapangan Karang, Kota Gede, Yogyakarta, mendadak dipenuhi nisan-nisan yang berjajar.
Di setiap nisan yang berjumlah sekitar 500 ini tertulis nama-nama outlet tradisional atau konter pulsa di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Tak hanya itu, terdapat pula gerbang masuk dengan tulisan di atasnya. Tulisan tersebut berbunyi "Kuburan Massal Konter Pulsa".

Kuburan ini dibuat dengan bahan styrofoam sebagai simbol yang ditampilkan oleh Kesatuan Niaga Celluler Indonesia (KNCI) DPD DIY.

Baca: 3 Alasan Mahkamah Agung Tolak PK Ahok

Kuburan itu melambangkan matinya outlet tradisional atau konter pulsa menyusul belum diberikannya wewenang meregistrasikan lebih dari tiga kartu prabayar.

"Kami membuat makam, ada 500 nisan dengan nama-nama outlet seluler. Ini simbolisasi matinya usaha outlet kartu dan pulsa," ungkap Humas Kesatuan Niaga Celluler Indonesia (KNCI) DPD DIY-Jawa Tengah, Ardhan Aryana, Rabu (28/3/2018).

Ardhan menjelaskan, KNCI menggelar aksi demo karena kesepakatan saat dengar pendapat dengan Komisi I DPR RI dan Dirjen Kominfo pada 7 November 2017 tidak kunjung direalisasikan.

Pada pertemuan itu disepakati tentang diberikannya wewenang outlet tradisional atau konter pulsa meregistrasi lebih dari tiga kartu prabayar dengan NIK konsumen.

Baca: Menyamar Jadi Pria, Wanita 24 Tahun Ini Kumpul Kebo dengan Pacarnya, Kini Berurusan dengan Polisi

"Hasil kesepakatan saat dengar pendapat dengan Komisi I DPR RI, ada Dirjen Kominfo, ada ATSI, seakan tidak dijalankan. Sampai saat ini terjadi pemblokiran nomor-nomor konsumen. Ketika akan meregistrasi yang diblokir itu juga tidak bisa karena dianggap melebihi batas aktivasi kartu," ujarnya.

KNCI, lanjut Ardhan, setuju dan turut menyukseskan program Kominfo terkait registrasi kartu prabayar dengan data NIK dan KK.

Dalam peraturannya, memang satu NIK dibatasi untuk registrasi tiga kartu.

Hanya saja, outlet tradisional atau konter pulsa sebagai pelaku usaha seharusnya juga diberikan kewenangan sama dengan gerai seluler dan diler, yaitu bisa meregistrasi lebih dari tiga kartu prabayar.

Baca: Sistem Pensiun Fully Funded untuk PNS Mulai Diterapkan Tahun Ini

"Yang kami tuntut di sini adalah kewenangan untuk bisa meregistrasikan lebih dari tiga kartu. Ya tentu dengan data valid NIK dan KK konsumen," tandasnya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved