3 Alasan Mahkamah Agung Tolak PK Ahok

"PK Ahok tidak dikabulkan majelis hakim. Alasan Ahok ajukan PK tidak dikabulkan majelis hakim."

Editor: Alfons Nedabang
Pos Kupang/Kolase
Ahok dan Artidjo Alkostar 

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi mengatakan, peninjauan kembali (PK) yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama atas vonis dua tahun penjara ditolak Mahkamah Agung karena alasan pengajuan PK yang tidak diterima majelis hakim.

"PK Ahok tidak dikabulkan majelis hakim. Alasan Ahok ajukan PK tidak dikabulkan majelis hakim," ujar Suhadi kepada Kompas.com, Rabu (28/3/2018).

Menurut Suhadi, biasanya, terpidana mengajukan PK ke MA karena tiga alasan, yaitu keadaan baru atau novum, ada putusan yang bertolak belakang antara satu dengan yang lain dalam hal perkara yang sama, serta kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata.

Baca: SAH! Majelis Hakim MA Tolak PK Ahok

Baca: Kuasa Hukum Terkejut MA Tolak PK Ahok

Namun, Suhadi enggan menyebutkan alasan pihak Ahok mana yang ditolak majelis hakim.

"Jadi bagaimana pun dibuat argumentasi, artinya alasannya pasti tiga itu," ujar Suhadi.

Suhadi mengatakan, putusan PK Ahok segera diumumkan di situs resmi MA.

Di situs tersebut juga akan diperlihatkan pertimbangan mengapa hakim akhirnya menolak PK mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Baca: MA Tolak PK Ahok - Apakah Ahok Masih Boleh Ajukan PK Lagi?

"Ya (ada pertimbangan), tapi saya enggak bisa mengatakan demikian tergambar semua dan bagaimana. Nanti kita tunggu saja karena ada poin-poinnya," ujar Suhadi.

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung Artidjo Alkostar menolak PK yang diajukan Ahok pada Senin (26/3/2017).

Adapun Ahok mengajukan PK pada 2 Februari melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Alasan Ahok mengajukan PK karena menilai terdapat kekhilafan hakim saat menjatuhkan vonis kepada dia.

Baca: PK Ditolak Hakim MA Artidjo Alkostar, Harapan Ahok Pupus. Lalu Kapan Ahok Bebas?

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved