SAH! Majelis Hakim MA Tolak PK Ahok

Suhadi mengatakan, majelis hakim tidak mengabulkan seluruh alasan yang diajukan Ahok dalam PK tersebut.

Editor: Alfons Nedabang
INSTAGRAM/TRIBUNWOW.COM/KOLASE
Ahok dalam penjara 

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Mamkamah Agung menolak peninjauan kembali yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"PK Ahok tidak dikabulkan majelis hakim," ujar juru bicara MA Suhadi saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (26/3/2018)

Suhadi mengatakan, majelis hakim tidak mengabulkan seluruh alasan yang diajukan Ahok dalam PK tersebut.

 Terkait alasan lebih rinci, Suhadi masih enggan menjelaskan.

Baca: Begini Reaksi Ahok Setelah Tahu Artidjo Alkostar Pimpin Sidang PK

"Alasanya (mengajukan PK) tidak dikabulkan majelis hakim. Pertimbangan belum bisa saya beri tahu " ujar Suhadi.

Ahok mengajukan PK pada 2 Februari 2018. Sidang perdana digelar pada Senin (26/2/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Ada sejumlah poin yang menjadi pertimbangan Ahok mengajukan PK, salah satunya vonis 1,5 tahun penjara terhadap Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung.

Baca: Ini Rencana Ahok Setelah Resmi Bercerai dan Keluar dari Penjara

Buni Yani merupakan pihak yang disebut-sebut mengubah video Ahok mengutip ayat suci di Kepulauan Seribu.

Pertimbangan lain, kuasa hukum Ahok merasa hakim cukup banyak membuat kekeliruan dalam putusannya.

Hakim dinilai tidak mempertimbangkan saksi ahli yang diajukan Ahok.

Baca: Nasehat Ahok dari Penjara: Bila Menghadapi Kesulitan, Jaga Perspektif yang Benar

Hakim Agung Artidjo Alkostar ditunjuk sebagai pimpinan sidang peninjauan kembali (PK) vonis dua tahun penjara yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kepada Mahkamah Agung (MA).

Hakim Artidjo Alkostar dikenal sering menangani kasus-kasus besar seperti kasus korupsi. (David Oliver Purba)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul PK Ahok Ditolak MA

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved