3 Alasan Mahkamah Agung Tolak PK Ahok

"PK Ahok tidak dikabulkan majelis hakim. Alasan Ahok ajukan PK tidak dikabulkan majelis hakim."

Editor: Alfons Nedabang
Pos Kupang/Kolase
Ahok dan Artidjo Alkostar 

Baca: Minus Ahok, 11 Hati Koruptor Geram Tetunduk di Depan Kerasnya Pukulan Palu Hakim Artidjo Alkostar

Ahok juga membandingkan perkaranya dengan perkara Buni Yani yang telah diputus di PN Bandung.

"Kesimpulannya, mereka (tim kuasa hukum Ahok) menilai ada kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata," kata humas PN Jakarta Utara Jootje di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Senin (19/2/2018).(Kontributor Jakarta, David Oliver Purba)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MA Tolak PK Ahok karena Hal Ini...",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved