3 Alasan Mahkamah Agung Tolak PK Ahok
"PK Ahok tidak dikabulkan majelis hakim. Alasan Ahok ajukan PK tidak dikabulkan majelis hakim."
Editor:
Alfons Nedabang
Baca: Minus Ahok, 11 Hati Koruptor Geram Tetunduk di Depan Kerasnya Pukulan Palu Hakim Artidjo Alkostar
Ahok juga membandingkan perkaranya dengan perkara Buni Yani yang telah diputus di PN Bandung.
"Kesimpulannya, mereka (tim kuasa hukum Ahok) menilai ada kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata," kata humas PN Jakarta Utara Jootje di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Senin (19/2/2018).(Kontributor Jakarta, David Oliver Purba)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MA Tolak PK Ahok karena Hal Ini...",
Berita Terkait