Polisi Amankan Uang Palsu Rp 6 Miliar di Bogor, Beredar Informasi Tiga Pelaku asal NTT
Masing-masing pelaku berinisial CDR (56), MAX (37)dan YRN (30). Mereka ditangkap tanpa perlawanan.
POS-KUPANG.COM|BOGOR - Kepolisian Resor Bogor Kota mengamankan uang palsu pecahan Rp 100.000 dengan total senilai Rp 6 miliar.
Uang tersebut disimpan di dalam sebuah koper ketika petugas menggerebek salah satu rumah kontrakan di wilayah Katulampa, Bogor, Jawa Barat, Selasa (27/3/2018).
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan tiga orang yang diduga sebagai pemilik sekaligus pengedar uang palsu tersebut.
Masing-masing pelaku berinisial CDR (56), MAX (37), dan YRN (30).
Mereka ditangkap tanpa perlawanan.
Baca: Diduga Palsukan Tanda Tangan, Kepala SD-SMP di Sumba Barat Daya diLaporkan ke Polisi
Kepala Polresta Bogor Kota Kombes, Ulung Sampurna Jaya mengatakan, uang palsu itu nantinya akan diedarkan oleh para pelaku ke wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, dan Bekasi melalui jaringan mereka.
"Barang bukti yang kami sita uang palsu pecahan seratus ribu dengan jumlah Rp 6 miliar, enam tas koper, slip bank, dan satu unit mobil," ucap Ulung, dalam rilisnya di Mapolsek Bogor Timur.
Ulung menuturkan, hasil pemeriksaan sementara, uang palsu itu rencananya akan dikirim kepada pemesan yang berada di wilayah Tangerang Selatan.
Untuk melancarkan transaksi pengiriman uang, mereka menyelipkan uang asli di tumpukan bagian atas dan bawah.
Baca: Setelah Berkenalan dengan Ladies Pub dan Karaoke, Wabup Agus Boli Minta Lakukan Hal ini
Ulung menambahkan, para pelaku sudah dua kali mengedarkan uang palsu ke wilayah Jabodetabek.
Dari pengakuannya, mereka mendapatkan uang-uang palsu tersebut dengan cara memesan dari seseorang yang berada di luar Bogor.
Mereka berkomunikasi melalui telepon untuk menentukan titik transaksi jual-beli.
"Mereka memesan dari luar Bogor untuk diedarkan di Jabodetebek. Transaksi pertama, para pelaku mengedarkan uang palsu berjumlah Rp 250 juta," katanya.