Polisi Amankan Uang Palsu Rp 6 Miliar di Bogor, Beredar Informasi Tiga Pelaku asal NTT
Masing-masing pelaku berinisial CDR (56), MAX (37)dan YRN (30). Mereka ditangkap tanpa perlawanan.
Editor:
Fredrikus Royanto Bau
Polisi mengamankan uang palsu senilai Rp 6 miliar dan tiga orang pelaku yang diduga sebagai pengedar uang palsu, di Mapolsek Bogor Timur, Selasa (27/3/2018).(KOMPAS.com/Ramdhan Triyadi Bempah)
Baca: Ombudsman Temukan Maladministrasi, Anies Baswedan; Ini Perwakilan Ombudsman RI, Bukan Ombudsman
Saat ini, sambung Ulung, polisi masih mengembangkan kasus tersebut.
Diduga kuat, mereka adalah sindikat jaringan uang palsu antarprovinsi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 36 dan pasal 37 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang junto pasal 55 KUHP serta pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman lebih dari lima tahun penjara. (Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, Polisi Amankan Uang Palsu Senilai Rp 6 Miliar di Dalam Koper