Utang Pemerintah Ramai Diperbincangkan, Begini Penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani

Suatu pencapaian yang baik dan APBN Indonesia semakin sehat, meski jumlah nominal tetap mengalami kenaikan.

Editor: Fredrikus Royanto Bau
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat menyampaikan sambutan dalam acara penghargaan bagi wajib pajak besar di kantor Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (13/3/2018).(KOMPAS.com/ANDRI DONNAL PUTERA ) 

POS KUPANG.COM|JAKARTA - Ramainya perbincangan mengenai utang pemerintah mengundang Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati angkat bicara.

Dia pertama-tama mengajak masyarakat memahami terlebih dahulu utang sebagai satu dari sekian instrumen pengelolaan keuangan dan perekonomian negara.

"Dalam konteks keuangan negara dan neraca keuangan pemerintah, banyak komponen lain selain utang yang harus ikut diperhatikan," kata Sri Mulyani melalui keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Jumat (23/3/2018).

Sri Mulyani menuturkan, ada yang namanya aset sebagai akumulasi dari hasil belanja pemerintah di masa-masa sebelumnya.

Baca: Ini Alasan Mengapa Ujian Nasional SMA dan SMK 2018 tidak Dilakukan Serempak

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2016, nilai aset pemerintah sebesar Rp 5.456,88 triliun.

Nilai itu belum ditambah dengan hasil revaluasi yang menampilkan nilai aktual dari berbagai aset negara, seperti tanah, gedung, jalan, jembatan, rumah sakit, sekolah, dan lainnya.

Proses menghitung hasil revaluasi tersebut masih berjalan hingga saat ini.

"Hasil revaluasi aset tahun 2017 terhadap sekitar 40 persen aset negara menunjukkan peningkatan 239 persen dari Rp 781 triliun jadi Rp 2.648 triliun atau kenaikan sebesar Rp 1.867 triliun," tutur Sri Mulyani.

Baca: Siap Ikut Debat di Jakarta, Emi Nomleni Bilang Masih Gemetar Sedikit

Kenaikan nilai aset atau kekayaan negara disebut Sri Mulyani harus diperhatikan dalam melengkapi penjelasan tentang utang.

Hal itu dikarenakan kekayaan negara merupakan pemupukan aset setiap tahun, di mana ada juga yang berasal dari utang.

Dia turut menyinggung pihak yang membandingkan utang dengan belanja modal atau belanja infrastruktur pemerintah.

Menurut Sri Mulyani, tidak semua belanja modal dilakukan oleh kementerian/lembaga di pusat, melainkan juga di pemerintah daerah.

Dalam hal dana transfer ke daerah, terjadi peningkatan dari Rp 573,7 triliun pada 2015 jadi Rp 766,2 triliun pada 2018, dengan porsi 25 persen diwajibkan untuk belanja modal.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved