Putusan MA PAW Agustinus Galut Sudah Keluar
Salinan putusan MA terkait proses PAW anggota DPRD dari Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Mabar, Agustinus Galut, sudah keluar.
Penulis: Servan Mammilianus | Editor: Kanis Jehola
Laporan wartawan Pos-Kupang.Com, Servatinus Mammilianus
POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA) terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD dari Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Agustinus Galut, sudah keluar.
"Salinan putusan dari MA sudah ada di Pengadilan Negeri Labuan Bajo. Hari ini saya ambil putusan itu. Intinya PAW tetap dilakukan," kata Ketua DPC PBB Mabar, Harun Armin Bahali, kepada Pos-Kupang.Com, Kamis (22/3/2018).
Baca: Lembata Juara Satu Kasus Kekerasan Anak di NTT
Sebelumnya, DPRD Mabar masih menunggu hasil sidang di MA terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Dewan dari Partai Bulan Bintang (PBB), Agustinus Galut.
Baca: Finish Tour de Flores Etape Pertama di Patung Bunda Maria Segala Bangsa
Sekretaris DPRD Mabar, Paulinus Pangul menyampaikan itu saat dikonfirmasi Pos- Kupang.Com, Kamis (22/3/2018).
"Proses PAW itu dari PBB atas nama Agustinus Galut. Terkait PAW tersebut masih menunggu keputusan dari MA karena prosesnya sudah dibawa sampai ke MA," kata Paulinus. (*)