P2TP2A Lembata Jamin Mampu Menekan Kasus kekerasan Terhadap perempuan dan Anak
P2TP2A Lembata jamin mampu menekan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di Kabupaten Lembata, NTT.
Penulis: Frans Krowin | Editor: OMDSMY Novemy Leo
Laporan Wartawan Pos Kupang.Com, Frans Krowin
POS KUPANG.COM, LEWOLEBA – P2TP2A Lembata jamin mampu menekan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di Kabupaten Lembata, NTT.
“Tingginya kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kabupaten Lembata hingga menjadikannya sebagai juara satu di NTT, itu telah menjadi bahan diskusikan selama ini. Saya kira masalah ini pasti akan turun bila sosialisasi hukum dilaksanakan secara terus menerus dan semua pihak berkomitmen untuk menghentikan tindakan tersebut.”
Baca: Supir Taxi Bandara El Tari Kupang Buka Rahasia! Berapa yang Mereka Bayar ke Primkopau
Baca: Ternyata alasan 50 supir taxi Bandara El Tari itu Mogok, Karena Hal Ini
Baca: Nah Loh! 50 Sopir Taxi Di Bandara Eltari Mogok
Pendapat ini disampaikan Ketua P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak) Kabupaten Lembata, Yoakhim Nuba Baran, kepada Pos Kupang di kantornya, Kamis (22/3/2018).
Dikatakannya, selama ini P2TP2A telah memberikan penyadaran kepada masyarakat tentang hukum dan konsekuensi yang terjadi, bila seseorang melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
Apalagi, lanjut dia, tindakan melawan hukum itu dilakukan terhadap perempuan dan anak. Perbuatan tersebut membawa sanksi yang berat, sehingga penting sekali bagi masyarakat untuk menghindari tindakan itu demi kebaikan diri dan keluarga.
Sepanjang tahun 2017, lanjut Yoakhim, P2TP2A Kabupaten Lembata, menangani 54 kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan. Kasus yang ditangani itu sangat beragam.
Baca: Nah Loh! Bohongi Suami, Selingkuh di Hotel, Perempuan Ini Meninggal tak Wajar, Begini Faktanya
Baca: Ingin Balas Dendam Karena Diselingkuhi Pacar? Ikuti Cara yang Dilakukan Pria Asal Inggris Ini!
Baca: Pria Ini Ngeliat Ceweknya Selingkuh, Reaksinya Sungguh Tak Terduga!
Ada pencabulan kakek terhadap cucu, ada pemerkosaan, pelecehan seksual, penelantaran anak, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penganiayaan dan lainnya.
Aneka persoalan itu, lanjut Yoakhim, ditangani P2TP2A setelah lembaga tersebut mendapat pengaduan dari masyarakat. Tapi masih banyak kasus yang tidak dilaporkan lantaran diselesaikan secara kekeluargaan di masyarakat.
