DPRD Sikka Setuju, Proyek Mangkrak Kantor Bupati Dipansus dan Diaudit
DPRD Sikka Setuju, Proyek Mangkrak Kantor Bupati Dipansus dan Diaudit
Penulis: Eugenius Moa | Editor: OMDSMY Novemy Leo
Laporan wartawan Pos-Kupang.com, Eginius Mo’a
POS-KUPANG.COM, MAUMERE - Gagasan membentuk panitia khusus (Pansus) dan audit bangunan Kantor Bupati Sikka di Pulau Flores yang tidak rampung dilontarkan Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem) disambut baik oleh Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).
Menurut Ketua Fraksi PAN DPRD Sikka, Philips Fransiskus, proyek multiyears (tahun jamak) dimulai sekitar bulan Oktober 2016 sampai Desember 2017.
Kontraktor masih punya hak tambahan waktu 90 hari terhitung sejak berakhirnya kontrak tahun jamak.
“Tambahan waktu 90 hari, kalau dihitung sampai akhir bulan Maret ini. Saya tetap tidak yakin rekanan bisa menyelesaikanya. Pengamatan dari luar masih banyak item pekerjaan yang belum tentu bisa diselesaikan,” kata Philips, kepada pos-kupang.com, Kamis (22/3/2018).
Philips mengatakan Pansus menjadi langkah yang baik mengetahui berbagai informasi mengenai proyek ini. Demikian juga diaudit, bisa mengungkap keseluruhan pekerjaan proyek ini sebelum dilanjutkan.
“Kalau tidak dipansuskan, kita tidak akan pernah tahu soal kenapa proyek kantor bupati tidak selesai dikerjakan. Rekanan dan pemerintah tentu tahu soalnya. Saya sepakat dilakukan Pansus dan audit bangunan,” kata Philips.
Bila pansus dan audit telah diselesaikan, kata Philips, proyek ini bisa dilanjutkan. “Sikap pimpinan DPRD dan fraksi menyatakan putus kontrak sudah tepat. Tidak ada lagi aturan melanjutkan proyek ini. Kalau kontrak baru lanjutkan pekerjaan, audit dulu,” tandas Philips. (*)