Selamatkan 18.591 Wajib Pilih, Disdukcapil Sumba Timur Harus Berikan Suket
Sebanyak 18.591 warga Kabupaten Sumba Timur yang wajib pilih belum memiliki identitas berupa e-KTP.
Penulis: Robert Ropo | Editor: Kanis Jehola
Laporan wartawan Pos-Kupang.Com, Robert Ropo
POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Sebanyak 18.591 warga Kabupaten Sumba Timur yang wajib pilih belum memiliki identitas berupa e-KTP.
Ketua KPU Sumba Timur, Robert Gana, kepada Pos-Kupang.Com, Rabu (21/3/2018), menjelaskan, dalam dafar pemilih potensial non e-KTP di Sumba Timur ada 18.591 pemilih belum memiliki identitas.
Baca: Jadikan Kawasan Hutan Destinasi Wisata, UPT KPH Flotim Identifikasi Spot Potensial
Robert yang didampingi juru bicara KPUD Sumba Timur, Oktavianus Landi, mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan rapat koordinasi bersama Pemkab Sumba Timur melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Sumba Timur sebagai pihak yang berhak mengeluarkan identitas.
Baca: Dukung Pengembangan Garam, Masyarakat Solor Siapkan 1.500 Hektar Lahan
Jika pihak Disdukcapil sudah melakukan survei dan telah mengeluarkan e-KTP atau Surat keterangan (Suket) pengganti E-KTP sementara maka 18.591 pemilih tersebut akan dimasukan ke daftar pemilih sementara (DPS).
Selanjutnya, KPUD akan melakukan verifikasi dan pleno untuk penetapan daftar pemilih tetap pada Pilgub NTT tahun 2018 ini. (*)